Jember (beritajatim.com) – Pimpinan DPRD Jember, Jawa Timur, diminta melakukan tindakan politik untuk menagih penyelesaian Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
Permintaan ini muncul dalam diskusi bertema Trilogi Ukhuwah sebagai Ibadah Merawat Persatuan Indonesia, yang digelar DPRD Provinsi Jawa Timur dan Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, di Hotel Meotel, Kabupaten Jember, Sabtu (16/4/2022) petang.
Diskusi itu menghadirkan empat legislator DPRD Jember sebagai narasumber, yakni Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo, legislator Gerindra Ardi Pujo Prabowo, dan legislator Nasdem David Handoko Seto.
“Kita sudah tujuh tahun tidak punya Perda RDTR. Ini tamparan buat kita. Kami dorong agar Perda RDTR segera dibahas, karena di situlah inti kuncinya. Kalau Perda RDTR segera kita miliki, bupati juga akan pikir-pikir (dalam membangun): tahu bagaimana sih isu pertambangan, isu Gunung Sadeng,” kata Ardi Pujo Prabowo
David Handoko Seto menyebut akselerasi penyelesaian dua perda itu masih kurang. “Kami sering mengingatkan tentang bagaimana desain RTRW di Jember yang informasinya masih dalam proses revisi. Padahal masih ada satu pekerjaan rumah lagi yakni RDTR. Bagaimana Jember akan melangkah jauh lebih dari yang kemarin kalau dua persoalan ini masih belum selesai,” katanya.
Bahkan, Edi Cahyo Purnomo menyebutkan, Perda Bangunan Gedung yang baru disahkan tidak akan bisa dilaksanakan jika Perda RDTR dan revisi Perda RTRW belum selesai. “Ini akan berdampak pada pembangunan Kabupaten Jember,” katanya.
Itqon Syauqi menjelaskan, DPRD Jember sudah berkali-kali secara normatif mengingatkan Bupati Faida saat menjabat dan penggantinya, Bupati Hendy Siswanto, agar segera mengirimkan naskah Perda RDTR untuk dibahas dan disahkan bersama legislatif.
“Ketika sidang paripurna pandangan umum dan pandangan akhir, hampir semua fraksi mengingatkan. Perda itu bukan perda inisiatif DPRD. Ini perda eksekutif. Jadi DPRD hanya bisa menunggu dan saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda (Sekretaris Daerah Jember Mirfano) secara informal agar semua elemen dilibatkan ketika ada forum konsultasi publik,” kata Itqon.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
Itqon mentakan proses pembuatan perda memang panjang sebelum masuk ke legal drafting (naskah legal). Namun Perda RDTR sudah tujuh tahun lamanya diminta parlemen kepada dua bupati untuk segera dibuat. “Ini akselerasinya di mana kok tidak selesai-selesai mengkaji. Minimal seharusnya ada sinyal dari eksekutif,” keluhnya.
Tidak sabar, Ardi pun mengusulkan langkah politik drastis. “Karena kami lembaga politik, saya berharap kepada Ketua (DPRD) agar mengambil sikap langkah politik kepada bupati, untuk segera membuat atau mengirim Perda RDTR atau RTRW. Dari awal sejak era Bupati Faida, kita sering meminta itu. Kalau sekarang kita harus mengambil langkah politis. saya rasa semua fraksi setuju,” katanya.
“Kalau berkirim surat terus, saya yakin DPRD Jember mengirim surat. Mungkin kita harus ambil langkah politis, keinginan bupati kita sandera agar Perda RDTR dan RTRW segera masuk ke kita,” kata Ardi.
David setuju jika parlemen melakukan tekanan politik. “Kami minta pressure secara politik, gunakan kelembagaan agar RTRW direvisi dan diteruskan (pembahasan) RDTR,” katanya.
Namun David tidak setuju dengan keinginan Ardi. “Kritik secara konstruktif untuk memperbaiki jember tetap perlu. Kalau tadi Mas Ardi menyampaikan ‘disandera’, saya tidak seperti itu. Apapun yang jadi harapan kepentingan dan impian masyarakat Kabupaten Jember harus jadi utama,” katanya. [wir/ted]






