Lamongan (beritajatim.com) – Legislatif Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna keempat.
Diketahui, persetujuan tersebut melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan. Berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 itu pun diterima langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Pada kesempatan ini, Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan Ning Darwati mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan Raperda tersebut secara tepat waktu. Hal itu merupakan wujud realisasi UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Daerah.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2023, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Ning Darwati usai menyampaikan laporannya, Selasa (11/6/2024).
Ning Darwati juga menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Raperda telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur.
Sehingga hal itu telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan dan kewajaran. Mengingat Kabupaten Lamongan juga telah berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.
“Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar terhadap penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” imbuhnya.
Tak cukup itu, Ning Darwati memaparkan bahwa pendapatan terealisasi sebesar Rp 3.209.621.138.515,87 atau 90,62 persen, yang merupakan rincian dari pendapatan daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah. Hal itu termuat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Sedangkan untuk belanja daerah terealisasi sebesar 3.161.814.99.392,23 atau 90,42 persen. Pada pembiayaan daerahnya terealisasi 100,20 persen.
Lebih lanjut, Darwati mengharapkan, pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Bahkan Banggar juga meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan agar melakukan sinkronasi secara lengkap laporan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam buku laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Ke depan Pemkab Lamongan harus lebih detail dalam memberikan fasilitasi beasiswa kepada siswa yang kurang sejahtera, memberikan alokasi anggaran untuk BPJS kelas tiga di RSUD Dr. Soegiri dan memperhatikan kondisi kelayakan infrastruktur dengan cara rutin pemeliharaan,” tandasnya. [riq/suf]






