Ponorogo (beritajatim.com) – Adanya Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke depan akan memudahkan terkait dokumen kependudukan. Pastinya lebih praktis dan lebih efisien. Sebab, warga tidak lagi harus membawa dokumen kependudukan dalam bentuk fisik namun sudah tersimpan di handphone masing-masing.
Hanya dengan scroll (gulir) aplikasinya, dokumen kependudukan yang diinginkan, baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarg (KK) akan muncul. Dengan adanya IKD ini, tentu akan membuat masyarakat masuk ke dalam era digital yang lebih efisien dan praktis.
Meski sudah diluncurkan tahun lalu, namun belum banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, termasuk di Kabupaten Ponorogo. Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, penduduk Bumi Reog yang sudah aktivasi IKD, baru 11.265 orang.
“Jumlah aktivasi IKD di Ponorogo hingga akhir tahun 2023 lalu, sebanyak 11.265 orang,” kata Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, Jumat (5/1/2024).
Minimnya warga Ponorogo yang belum aktivasi itu, membuat Dispendukcapil gencar untuk mensosialisasikan IKD ke masyarakat. Mulai sosialisasi ke dinas-dinas dan kampus-kampus di Bumi Reog.
Dispendukcapil pun membuat pamflet cara aktivasi untuk disebarluaskan ke masyarakat. Cara mendapatkan IKD ini, pertama, masyarakat harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
Setelah berhasil terunduh, isi data diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor handphone. Kemudian, lakukan foto untuk mencocokkan foto diei sesuai dengan KTP elektronik. Setelah petunjuk itu dilakukan, baru melakukan scan QR Code, melalui kantor Dispendukcapil.
“Masyarakat yang ingin aktivasi IKD, harus ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan scan QR Code ini,” ungkap Heru.
Setelah mendapatkan QR Code dari petugas Dispendukcapil, warga dipersilahkan untuk mengecek email dari SIAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol aktivasi. Kemudian, buka aplikasi IKD itu, masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.
“Setelah masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email, aplikasi IKD pun bisa digunakan. Menu dalam aplikasi ini, berisi data keluarga, dokumen kependudukan yakni KTP-el dan KK. Selain itu juga QR Code KTP-el digital,” pungkasnya. [end/beq]






