Surabaya (beritajatim.com) – LBH Surabaya mendesak pelaku botak siswi di Lamongan agar segera diproses secara pidana. Perlu diketahui, Seorang guru di SMPN 1 Sukodadi Lamongan berinisial EN membotaki 19 siswinya karena ketahuan tidak menggunakan ciput saat berjilbab.
Habibus Shalihin kepala bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengatakan bahwa perilaku EN sudah bisa dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan kekerasan psikis menurut Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud Ristek 46/2023). Aksi EN membotaki siswi berjilbab itu membuat anak menderita secara psikis dan fisik.
“Perbuatan EN yang melakukan pencukuran rambut paksa terhadap para siswi berjilbab tersebut merupakan kekerasan fisik karena terjadi kontak fisik antara pelaku dengan para siswi korban pencukuran rambut dengan alat bantu mesin cukur. Tindakan pencukuran rambut paksa ini juga merupakan bentuk kekerasan psikis karena berakibat merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman bagi para siswi korban,” ujar Habibus Shalihin dalam keterangan medianya, Kamis (31/08/2023).
Baca Juga: Siswi Dibotaki, Oknum Guru di Lamongan Ditarik ke Dinas
Menurut Habibus, EN juga bisa dikenakan pasal Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014). Sehingga, pihaknya mendesak Polres Lamongan agar segera memproses EN ke ranah hukum. Karena, saat ini EN hanya menerima sanksi pembinaan non-job dari Dinas Pendidikan Lamongan. EN ditarik di Diknas dengan status tanpa jabatan dan tidak diperbolehkan mengajar di SMPN 1 Sukodadi Lamongan hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Namun, hal ini tak menutup kemungkinan EN dapat kembali mengajar di sekolah tersebut apabila para korban menerima kembali kehadirannya,” imbuh Habibus.
Selain mendesak Polres Lamongan memproses EN secara hukum, LBH Surabaya juga meminta agar Dinas Pendidikan Lamongan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Kota Lamongan secara menyeluruh. Diharapkan dengan evaluasi ini, dunia pendidikan tidak tercoreng dengan aksi yang dilakukan oleh EN.
“Anak-anak adalah amanah yang harus dijaga bersama, dan tindakan melanggar hak mereka tidak boleh dibiarkan terjadi dalam masyarakat yang beradab,” tutupnya. (ang/ted)






