Malang (beritajatim.com)– Kasus tindakan cabul yang dilakukan oleh terdakwa MTA, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, terhadap santriwati, bakal menjalani sidang putusan, Senin (8/1/2024) besok di Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Pendamping hukum alias lawyer mendesak terdakwa MTA harus divonis berat.
Pendamping hukum dari lima korban asusila, meminta majelis hakim PN Kepanjen menjatuhkan vonis berat. Tak hanya pendamping hukum, aktivis dan organisasi yang mendampingi korban juga melayangkan surat dukungan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa. Surat dukungan itu dilayangkan pada Kamis (4/1/2024) lalu di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Intinya kami akan tetap kawal kasus ini meski sampai ke Mahkamah Agung (MA),” kata Tri Eva Oktaviani, Pendamping Hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, saat dikonfirmasi Minggu (7/1/2024).
Tri Eva Oktaviani, bersama WCC (women crisis center) serta LPSK (Lembaga perlindungan saksi dan korban), menyebut perbuatan terdakwa merupakan kejahatan berat, dan mendapat perhatian publik.
“Maka dari itu, kami tetap mendampingi meskipun ada upaya hukum luar biasa nantinya,” kata Tri Eva.
Perbuatan Cabul Berdampak Trauma dan Psikologis Korban Rentan Terganggu
Tri Eva menjelaskan, perbuatan cabul itu dikatakan telah berdampak pada trauma dan psikologis korban rentan terganggu. Apalagi selama persidangan, para korban acap kali mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.
“Salahsatunya diduga dari keluarga terdakwa. Kemudian kasus ini sebagai bentuk pelanggaran HAM (hak asasi manusia), yang merusak harkat martabat dan kehormatan seorang anak,” tuturnya.
Lantaran yang menjadi korban tergolong anak dibawah umur. Ditambahkannya, putusan Senin (8/1/2024) besok ini menjadi yurisprudensi bagi seluruh kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Terutama pelakunya dari kalangan pendidik, atau kiai dalam pesantren, agar tidak dinormalisasi.
“Harapan kami majelis hakim memutus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” tegas Tri Eva.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar pada tahun 2020 lalu setelah salah seorang santri menanyakan hukum seorang ustad mencium santrinya. Kemudian kasus itu dilaporkan pada Juni 2022 lalu ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Kemudian MTA dinyatakan menjadi DPO (daftar pencarian orang) setelah mangkir dari panggilan pemerikasaan. [yog/aje]






