Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Malang mulai memintai keterangan sejumlah saksi terkait laporan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan, yang dilaporkan Devi Athok ke Polres Malang, Rabu (7/12/22) siang.
Ada dua saksi yang diminta keterangan hari ini. Keduanya atas nama Cholifatul Nur, warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia adalah ibu dari Jofan Farelino (15), pelajar kelas 1 SMA yang menjadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
Sementara saksi berikutnya dalah Susi Anggraeni, warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia anggota steward saat pengamanan laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Keduanya adalah saksi yang kami ajukan dalam laporan Devi Athok. Mereka mengetahui secara langsung kondisi saat peristiwa Tragedi Kanjuruhan,” ungkap Febri Andi Anggono, SH, MH, kuasa hukum korban dan saksi yang mendampingi.
Sekadar diketahui, Rabu (9/11/2022) lalu, Devi Athok didampingi kuasa hukum serta Sekber Aremania mendatangi Polres Malang. Kedatangan Devi Athok untuk mencari keadilan atas kematian dua putrinya dengan membuat laporan polisi.
Devi Athok adalah ayah dua remaja putri yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).
Tanda bukti lapor yang diterbitkan Polres Malang, bernomor: TBL-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, ada beberapa yang menjadi terlapor.
Yakni, Pengurus PSSI, Ketua Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), aparat penembak gas air mata ke tribun 13, penanggungjawab keamanan yaitu Kapolres Malang dan Kapolda Jatim, serta broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.
Laporannya adalah menuntut para terlapor dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 340 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ada 20 sampai 22 pertanyaan dari penyidik. Keterangan yang disampaikan saksi, sesuai dengan laporan awal yakni terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta,” terang Febri Andi Anggono.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Dengan diperiksanya dua saksi ini, maka sudah ada tiga saksi yang diminta keterangan. Ke depan tim kuasa hukum akan mengajukan beberapa saksi lagi yang menguatkan laporan Devi Athok.
“Kami juga minta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Devi Athok. Karena sebelumnya hanya diperiksa dalam posisi berita acara interview (BAI), sedangkan untuk berita acara pemeriksaan sebagai pelapor masih belum,” jelasnya.
Ia berharap kasus ini bisa dituntaskan dengan cepat. Sehingga bisa meredam kondisi semua Aremania, dengan menegakkan keadilan untuk para korban.
“Fokus kami tetap pada gas air mata yang menjadi pemicu banyaknya korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Itu menjadi jargon kami dan kasus pembunuhan ada di situ,” paparnya.
Selain itu, dari tim kuasa hukum korban serta saksi, berharap untuk segera dilakukan rekonstruksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Rekonstruksi harus digelar di Stadion Kanjuruhan Kepanjen. (yog)






