Bojonegoro (beritajatum.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, meliputi Polres Bojonegoro dan Kodim 0813 Bojonegoro.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Rony Kurnia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan bersama TNI-Polri sebagai mitra kerja dalam membina warga binaan ini sudah sering dilakukan. Hal itu menurutnya untuk mewujudkan komitmen Zero Halinar (Handphone, pungli, dan Narkoba).
“Ini merupakan wujud komitmen dari Lapas Bojonegoro untuk mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Kami benar-benar berkomitmen akan hal itu,” ujar Kalapas Bojonegoro, Rabu (18/01/2023).
Rony menegaskan, bahwa Lapas Bojonegoro mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Sehingga, disela operasi penggeledahan juga dilakukan tes urin. Tes urine dilakukan secara acak dari perwakilan warga binaan. Dari 10 Warga Binaan yang diambil untuk tes urine semuanya bersih dari narkotika.
Untuk diketahui, penggeledahan dilakukan dengan melibatkan petugas Lapas Bojonegoro dan APH. Tim yang bertugas melakukan penggeledahan dibagi dua kelompok, untuk melaksanakan penggeledahan di blok tahanan dan narapidana.
Hasil dari operasi penggeledahan petugas menemukan beberapa barang terlarang meliputi, Handphone berjumlah 1 buah, sendok logam 11 buah, korek api berjumlah 18 buah, botol kaca berjumlah 6 buah, kipas angin elektrik berjumlah 1 buah, alat cukur berjumlah 8 buah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Kemudian, kabel data berjumlah 1 buah, headset berjumlah 1 buah, speaker aktif berjumlah 2 buah, gesper berjumlah 3 buah, piring aluminium berjumlah 1 buah, besi batangan berjumlah 3 buah, paku berjumlah 4 buah, gunting berjumlah 2 buah, kaca berjumlah 1 buah, dan amplas berjumlah 2 lembar.
Barang temuan yang didapatkan dalam operasi penggeledahan tersebut selanjutnya akan diinventarisir dan didata oleh petugas, untuk nantinya akan dimusnahkan.
Selain melaksanakan penggeledahan yang melibatkan APH terkait, Lapas Bojonegoro juga senantiasa melakukan kegiatan serupa (operasi penggeledahan) secara rutin dengan intensitas satu bulan minimal 8x penggeledahan. [lus/but]






