Malang (beritajatim.com) – Hasil inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana ditemukan penyewaan tenant takjil ilegal. Tenan itu berdiri di atas trotoar sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), khususnya di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) pada Kamis, (19/2/2026) kemarin sore.
Usai sidak PKL yang terlanjur menyewa tenan ilegal diberi waktu untuk tetap berjualan hingga melewati waktu berbuka puasa setelah azan Maghrib. Setelah itu lapak dibongkar dan dilarang kembali berjualan di trotar agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun warga yang berada di kawasan Suhat (Soekarno-Hatta).
Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa yang menyewakan lahan takjil di trotoar kawasan TKBJ diduga difasilitasi oleh seorang berinisial HR, warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. HR diduga menyewakan 14 tenan takjil, dengan 9 lapak telah disewa, kini seluruh lapak sudah dibongkar total.
“Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Jumat, (20/2/2026).
Sebelumnya, sidak tersebut menjadi bagian dari penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 hijriyah tahun 2026.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian, serta wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan pangan, menyediakan tempat parkir, hingga tidak melayani pembelian dengan sistem drive thru.
Polresta Malang Kota sendiri berupaya melakukan pendekatan preventif dan preemtif demi menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadan. Putu menyebut aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah Maghrib pada Kamis petang lapak dibongkar. Saat ini personel masih kami siagakan untuk memastikan proses pembongkaran tuntas. Tujuan kami jelas, mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mencegah potensi kemacetan akibat praktik drive thru,” ujar Putu.
Putu memastikan penertiban ini bukan untuk mematikan usaha kecil. Namun memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi, terkoordinasi dengan lurah dan camat setempat, serta menjamin keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
Pengawasan tidak berhenti pada pembongkaran. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo, Bripka Rheza, ditugaskan untuk terus memantau lokasi agar tidak kembali berdiri tenda takjil di atas trotoar. (luc/ian)






