Surabaya (beritajatim.com) – AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, secara tegas mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menyusun aturan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pengemudi ojek online (Ojol) dalam kerangka hubungan kerja antara pengemudi dan penyedia platform.
LaNyalla menggarisbawahi bahwa saat ini, apa yang sangat dibutuhkan oleh para pengemudi Ojol bukanlah pembatasan jam kerja, melainkan regulasi yang mengatur hubungan kerja di antara mereka dan platform yang mereka layani.
Ini mencakup berbagai aspek seperti pemotongan biaya, dan faktor-faktor lain yang membuat pengemudi harus bekerja dengan sangat keras agar bisa memperoleh penghasilan yang layak.
“Inilah yang seharusnya menjadi perhatian utama Kementerian Ketenagakerjaan. Karena saat ini, para pengemudi Ojol, baik mereka yang mengendarai sepeda motor maupun mobil, telah memberikan kontribusi yang besar bagi negara. Mereka telah memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan membantu mengurangi tingkat pengangguran. Kontribusi ini harus dilihat sebagai modal sosial bagi negara,” kata LaNyalla.
Berdasarkan data, jumlah pengemudi Ojol di Indonesia telah mencapai lebih dari 4 juta orang. Oleh karena itu, aturan yang sedang dipersiapkan ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kebutuhan hidup banyak orang, seperti yang disampaikan oleh Penasehat KADIN Jawa Timur.
BACA JUGA:
LaNyalla: Pemuda Pancasila Wajib Kaji Ulang Sistem Bernegara
LaNyalla menekankan perlunya perlindungan terkait status hubungan kerja yang mencakup tingkat penghasilan yang mencukupi serta perlindungan dalam hal jaminan sosial dan kesehatan. Saat ini, pandangan yang umum adalah bahwa para pengemudi berada dalam posisi mitra yang tidak memiliki posisi tawar dalam hubungan mereka dengan penyedia platform.
“Dalam situasi seperti ini, ketika muncul masalah, para pengemudi Ojol seringkali merupakan pihak yang paling rentan. Padahal, hubungan kerja antara pengemudi dan penyedia platform seharusnya diatur dan dilindungi oleh regulasi untuk memastikan adanya keadilan ekonomi,” ujar LaNyalla.
LaNyalla juga menyoroti kebijakan yang telah diadopsi oleh Gojek di Singapura yang menurunkan komisi atau persentase bagi hasil yang harus dibayarkan oleh mitra pengemudi taksi online dari 15 persen menjadi 10 persen mulai 1 November. Keputusan ini dapat menjadi referensi yang baik untuk diterapkan di Indonesia.
BACA JUGA:
LaNyalla: Kita Butuh SDM Kompetitif dan Berhati Indonesia
Oleh karena itu, LaNyalla, dalam prinsipnya, mendukung rencana Kemnaker dan bersedia memberikan dukungan penuh dalam upaya percepatan penerapan aturan yang akan melindungi hak-hak para pengemudi dalam kerangka hubungan kerja.
Sebagaimana yang telah diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengkaji aturan baru terkait ojek online atau Ojol yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Beberapa aturan yang sedang dipertimbangkan termasuk persyaratan usia minimal 18 tahun dan wajib memiliki SIM dan STNK, serta pengemudi Ojol harus didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik. [beq]






