Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan cendekiawan harus ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Para cendekiawan harus punya ruang dan kesempatan yang lebih besar.
Menurut LaNyalla, kaum intelektual, cendekiawan, dan tokoh agama yang taat adalah para hikmat yang memiliki kebijaksanaan yang diperlukan untuk mengarahkan negara. Mereka adalah orang-orang yang etika, moral, dan budi pekerti luhurnya tak perlu diragukan. Namun, saat ini, demokrasi Indonesia masih terkungkung dalam pemilihan umum, yang memiliki kelemahan mendasar.
“Jika hanya melalui pemilu, tidak mungkin ada ruang bagi cendekiawan atau Ulama salaf misalnya, karena batu uji pemilu menggunakan ukuran popularitas dan elektabilitas,” kata LaNyalla Dialog Kebangsaan Orwil ICMI Jatim yang diselenggarakan di Kadin Institute Jawa Timur, Minggu (17/9/2023).
Dia menekankan bahwa popularitas tidak memiliki hubungan dengan etika, moral, dan akhlak.
LaNyalla dan DPD RI telah mengusulkan lima poin penting dalam proposal kenegaraan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa. Proposal tersebut juga mencerminkan ke-Indonesiaan, mengakui keragaman negara ini, dan mencari sistem yang sesuai dengan nilai-nilai asli bangsa.
“Pancasila digali lewat pikiran jernih dan niat luhur, sebagai falsafah dasar bangsa ini. Sekaligus sebagai norma hukum tertinggi yang menjadi identitas konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia,” kata LaNyalla.
Dalam perspektif Ke-Islaman, LaNyalla menegaskan pentingnya mengatur kehidupan rakyat dengan spirit ketuhanan dan nilai agama. Dia mengakui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 saat ini perlu disempurnakan, bukan diganti dengan sistem yang asing.
BACA JUGA:
LaNyalla Dorong FKPPI Terus Pupuk Semangat Kebangsaan
Ketua ICMI Jawa Timur, Ulul Albab, berharap dialog ini memberikan manfaat bagi umat dan menjadi kajian akademik. Sementara pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, mendukung proposal kenegaraan DPD RI, terutama dalam memungkinkan golongan atau individu seperti ICMI untuk memperbaiki arah perjalanan bangsa.
Pendapat senada juga datang dari Dr. Mulyadi, seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, yang menganggap bahwa proposal kenegaraan DPD RI adalah solusi untuk memastikan rakyat kembali menjadi penguasa.
“Perbaikan Konstitusi harus dengan cara adendum. Kita harus menguasai politik, ekonomi, dan pemerintahan demi kebaikan negara ini,” kata Dr. Mulyadi.
Chairul Jaelani, salah satu penanggap dalam dialog tersebut, berharap hasil diskusi dapat menjadi manfaat bagi banyak orang dan mendorong gerakan strategis untuk mewujudkan proposal kenegaraan ini.
Dengan demikian, upaya untuk memberikan lebih banyak peran kepada para cendekiawan dan intelektual dalam pengambilan keputusan negara terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Senator asal Aceh Fachrul Razi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, dan Pegiat Konstitusi, dr Zulkifli S Ekomei, Ir Prihandoyo dan Prof. Daniel M Rosyid.
Dari pihak tuan rumah, hadir Ketua Orwil ICMI Jatim Ulul Albab, Wakil Ketua Hesti Armiwulan, juga jajaran Dewan Penasihat dan Dewan Pakar ICMI Jawa Timur. Hadir pula Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto dan Ketua Kadin Kota Surabaya, Muhammad Ali Affandi.
BACA JUGA:
LaNyalla: Sistem Bernegara Pendiri Bangsa Belum Tersosialisasi
5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI :
Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.
3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. [beq]






