Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPD RI/MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung penuh gagasan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) untuk menerapkan cukai Golongan III bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) khusus industri rokok skala kecil. Langkah ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh menekan peredaran rokok ilegal.
Sebagai perwakilan Jawa Timur di DPD, LaNyalla menilai kebijakan tarif cukai Golongan III SKM ini perlu segera direalisasikan. Ia menekankan pentingnya kuota produksi yang lebih kecil dari Golongan II untuk industri rokok kecil.
“Beban industri rokok sangat besar, tidak hanya cukai, tapi juga PPN dari penjualan, pajak daerah, hingga PPh tahunan,” ujar LaNyalla di Surabaya.
LaNyalla juga menyoroti fenomena penurunan daya beli masyarakat menengah ke bawah, termasuk perokok. Kondisi ini membuat konsumen beralih ke rokok murah, menciptakan pasar baru yang rentan disusupi rokok ilegal.
“Permintaan rokok murah tidak sebanding dengan biaya produksi, cukai, pajak, dan PPN. Akibatnya, rokok ilegal tanpa cukai semakin marak,” jelas Ketua DPD RI ke-5 itu.
Menurut LaNyalla, cukai Golongan III SKM bisa menjadi solusi ganda: memenuhi kebutuhan pasar rokok murah dan memberantas rokok ilegal. Ia memperingatkan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga memicu korupsi, kolusi, dan praktik pemerasan yang merusak tatanan sosial.
LaNyalla mengakui kompleksitas isu di industri hasil tembakau, terutama campur tangan sektor kesehatan yang menuntut penurunan jumlah perokok. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan.
Industri hasil tembakau menyerap sekitar 5,9 juta tenaga kerja dan melibatkan 2,3 juta petani tembakau. Selain itu, cukai rokok menyumbang lebih dari Rp216 triliun ke kas negara pada tahun 2023.
“Maka, pengelolaan industri ini harus bijaksana. Perlu ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan. Pemerintah harus melibatkan semua pihak dalam pengambilan keputusan,” tegas LaNyalla.[rea]






