Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak dukungan dari seluruh komponen bangsa untuk sepenuhnya mengembalikan Konstitusi 1945 (UUD 1945) ke teks aslinya, yang kemudian dapat disempurnakan melalui perubahan dengan menggunakan teknik adendum.
LaNyalla menyampaikan pesan ini saat sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia (FDCI), dengan fokus pada “Meningkatkan dan Memperkuat Ideologi Pendiri Bangsa dalam Tata Pemerintahan,” yang berlangsung di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 September 2023.
Dalam upayanya ini, LaNyalla menyatakan komitmennya untuk tidak mengorbankan siapa pun, bahkan jika itu berarti menghadapi kekacauan. Namun, dia menekankan pentingnya mengembalikan UUD 45 ke teks aslinya melalui jalur damai dan dengan hormat.
“Saya membutuhkan dukungan dari rakyat, termasuk Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia di sini. Saya tidak ingin mengorbankan siapa pun. Saya tidak ingin terjadi kekacauan di negara kita. Kita ingin mengembalikannya dengan damai dan benar, dan kemudian semua orang bisa menerimanya tanpa gangguan,” ujar LaNyalla dengan penuh semangat.
Dia menekankan perlunya semua pihak terlibat dalam diskusi yang rasional dan refleksi saat mencapai tujuan ini. Dia juga menyampaikan keinginannya untuk menghindari perulangan peristiwa tahun 1998, terutama terjadinya korban. LaNyalla berharap proses ini akan berlangsung melalui kesadaran kolektif bangsa bahwa sistem saat ini memiliki kekurangan dan perlu direformasi. Kesadaran ini harus berasal dari kebijaksanaan dan pemikiran yang jernih dari mereka yang peduli terhadap masa depan bangsa.
“Kapan kita harus mulai? Sekarang hampir Maghrib. Mari kita kembalikan Konstitusi 1945 ke teks aslinya pada waktu Maghrib, dan kemudian kita akan menyempurnakannya dengan benar. Kami tidak ingin mengadopsi sistem tata pemerintahan gaya Barat seperti sekarang; itu harus kuat berdasarkan Pancasila,” tegasnya kepada peserta seminar yang antusias.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI AA LaNyalla Kembali Ingatkan Pentingnya Perbaikan Konstitusi
Selama acara tersebut, LaNyalla juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak menyalahkan Presiden Jokowi, terutama bagi mereka yang mengkritiknya atas ketidakberesan sistem pemerintahan saat ini. Dia menekankan pentingnya fokus pada konstitusi saat ini, di mana Jokowi dianggap hanya sebagai pelaksananya.
“Siapapun presidennya, mereka harus patuh pada Konstitusi dan hukum yang berlaku saat ini. Masalahnya ada pada Konstitusi kita, yang sejak era reformasi telah berubah menjadi individualistik, liberal, dan kapitalistik. Pemilihan presiden langsung dan dominasi partai politik telah membuat bangsa kita kehilangan identitas aslinya. Kita telah menjadi tidak patuh kepada para pendiri bangsa,” tegasnya.
Untuk masa depan, LaNyalla menyampaikan harapannya bahwa, dengan kesadaran kolektif masyarakat, mereka dapat memaksa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengadakan Sidang Istimewa dengan satu agenda, yaitu mengembalikan Konstitusi 1945 ke teks aslinya dan kemudian mengamendemennya dengan teknik adendum yang benar, tanpa mengubah sistem pemerintahan.
“Jadi, suatu saat nanti, kita semua akan datang ke MPR bersama-sama. Kita akan mendesak MPR untuk melaksanakan tugas ini; tidak perlu protes-protes kecil yang melelahkan. Pada saat yang tepat, saya akan menyampaikannya kepada semua orang; mari kita berkumpul di MPR,” pinta LaNyalla.
Selama acara tersebut, LaNyalla juga memberi tanggapan terhadap banyak akademisi dan intelektual yang memiliki gelar doktor dan terlibat dalam amandemen konstitusi dari tahun 1999 hingga 2002. Dia mempertanyakan otoritas mereka untuk menganggap diri mereka sebagai pendiri bangsa kedua. Menurutnya, para pendiri bangsa telah mempertimbangkan berbagai sistem dengan cermat, baik yang berasal dari Barat maupun Timur, dan menyimpulkan bahwa sistem yang paling cocok untuk negara kepulauan yang beragam seperti Indonesia adalah sistem berdasarkan Pancasila, bukan sistem Barat.
Di tempat yang sama, LaNyalla menyampaikan Lima Proposal Kenegaraan yang diajukan oleh DPD RI sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pemerintahan negara sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Salah satunya adalah mengembalikan wakil-wakil daerah dan golongan ke MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Selain itu, DPD juga mengusulkan agar DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tidak hanya diisi oleh perwakilan partai politik, tetapi juga oleh individu yang terpilih di tingkat provinsi, mirip dengan anggota DPD saat ini.
Menurut LaNyalla, proposal ini bukanlah ide baru, karena beberapa negara di seluruh dunia telah menerapkan sistem serupa, termasuk 12 negara Eropa dan, yang terbaru, Afrika Selatan. Dia menekankan bahwa pendekatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang mengikat semua warga tidak hanya diciptakan oleh perwakilan partai politik. Undang-undang juga harus melibatkan perwakilan non-partisan atau perwakilan rakyat.
LaNyalla juga menyoroti bahwa di Indonesia, keputusan anggota DPR dari partai politik sering kali dipengaruhi oleh pimpinan partai mereka. Menurutnya, hal ini tidak adil, karena 275 juta penduduk Indonesia seharusnya tidak harus patuh pada undang-undang yang dibuat atas arahan pemimpin partai yang memiliki anggota di DPR.
BACA JUGA:
LaNyalla: Proposal Kenegaraan DPD untuk Selamatkan Indonesia
“Oleh karena itu, anggota DPD RI, yang juga dipilih di tingkat provinsi, perlu menjadi bagian dari DPR sebagai mekanisme pengawasan dan keseimbangan, serta untuk mewakili provinsi-provinsi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Rote,” jelasnya.
Sementara itu, Profesor Hafid Abbas, pembimbing Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia (FDCI), menegaskan bahwa amandemen konstitusi yang dilakukan dari tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah Indonesia menjadi negara yang liberal secara politik, yang didasarkan pada prinsip “Survival of The Fittest.” Dalam konteks ini, yang paling kuat yang mendominasi dan mengendalikan segala sesuatu.
Akibatnya, Indonesia menghadapi ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang parah, menempati peringkat keempat terburuk di dunia, yang mengancam negara dengan disintegrasi.
Dr. Mulyadi, seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI (Universitas Indonesia) dan salah satu pembicara dalam seminar tersebut, menyatakan dukungan akademisnya terhadap proposal DPD RI. Dia percaya bahwa siapa pun yang ingin mempertahankan model pemerintahan saat ini, sebenarnya sedang merugikan negara.
Menurut pandangannya, ada tiga motif di balik perubahan konstitusi: keinginan untuk mengendalikan ekonomi, politik, dan kepresidenan. Namun, dia menekankan bahwa kekuasaan tidak boleh diberikan secara sembarangan kepada warga negara, karena hal itu bisa mengakibatkan penindasan, anti-kritik, korupsi, dan kurangnya partisipasi, seperti yang terjadi dalam sistem saat ini.
Dr. Mulyadi juga menekankan bahwa Indonesia sebelumnya tidak pernah dijajah; yang dijajah adalah kerajaan-kerajaan dan wilayah-wilayah lama seperti Batak, Aceh, Jawa, dan lainnya. Indonesia terbentuk melalui persatuan berbagai negara dan wilayah, dan mereka yang berkontribusi dalam pembentukannya layak mendapatkan penghormatan. Oleh karena itu, dia tidak melihat masalah dengan proposal untuk mengembalikan wakil-wakil daerah dan golongan ke MPR.
Dr. Ichsanuddin Noorsy, seorang ekonom dan analis politik, menjelaskan selama acara yang sama bagaimana perubahan konstitusi 1945 dari tahun 1999 hingga 2002 telah menghasilkan inkonsistensi, baik dalam teori maupun praktik. Dia menekankan bahwa perubahan tersebut tidak memiliki kerangka akademis yang jelas, yang mengakibatkan inkonsistensi teoretis dan konseptual dalam konten Konstitusi.
Noorsy percaya bahwa Konstitusi 2002 tidak akan membawa negara ini ke arah keselamatan dan kebahagiaan. Oleh karena itu, dia mendukung lima proposal dari DPD RI sebagai pedoman untuk mencapai tujuan manusia yang sejati. Dia berharap bahwa dengan kembali ke Konstitusi 1945, negara dapat mengakhiri perjuangannya saat ini.
Sebagai penutup, Dr. Iramadi Irdja, seorang anggota FDCI, menyatakan bahwa masalah bangsa hanya bisa diatasi dengan kembali ke Konstitusi 1945. Dia menyoroti tiga masalah utama: oligarki yang parah di negara ini, masalah utang, dan kebangkitan komunisme di Indonesia.
Pertama, dia mencatat bahwa oligarki merajalela, meluas hingga ke pengaruh internasional, seperti China, yang sekarang memiliki pengaruh besar. Kedua, dia menyoroti masalah utang nasional. Terakhir, dia menyebutkan kembali munculnya komunisme sebagai sebuah keprihatinan.
Marsekal Pertama TNI (Purn) Prof. Dr. Achmad Dirwan, seorang anggota FDCI lainnya, menyatakan persetujuannya terhadap proposal kenegaraan dari DPD RI. Dia percaya bahwa negara akan mendapatkan manfaat dari perubahan regulasi, dan menekankan pentingnya adanya perwakilan dari organisasi atau profesi tertentu di MPR. Dia berpendapat bahwa memiliki ahli yang kompeten di berbagai bidang sangat penting.
“Saya telah menyaksikan bagaimana beberapa anggota dewan tampaknya tidak berkompeten tetapi masih dapat duduk sebagai wakil rakyat karena mereka memiliki sumber daya finansial. Intinya, mereka yang memiliki sumber daya, meskipun mereka kurang berpengetahuan dan memiliki pendidikan terbatas, dapat dengan mudah menjadi anggota DPR. Namun, mereka yang membentuk undang-undang yang mengikat semua warga negara,” poinya.
Di akhir acara, Prof. Hafid Abbas membacakan pernyataan sikap atas nama Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia (FDCI). [beq]






