Magetan (beritajatim.com) – Pemkab Magetan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Damkar, memberikan teguran lisan pada puluhan toko modern atau minimarket berjejaring yang melanggar jam operasional, Rabu (7/6/2023) malam.
Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Gunendar mengatakan jika ada 41 toko modern di Magetan. Mayoritas mereka melanggar jam operasional karena beroperasi mencapai 24 jam non stop. Padahal, dalam Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar, ada ketentuan jam operasional bagi toko modern.
Sesuai aturan tersebut, toko berjejaring hanya diperbolehkan buka pada hari Senin hingga Jumat mulai jam 09.00 WIB hingga tutup jam 22.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu buka jam 09.00 WIB dan tutup jam 23.00 WIB. Baru pada hari libur nasional atau keagamaan tutup hingga jam 05.00 WIB.
Petugas yang melakukan sidak pun menempelkan stiker bertuliskan jam operasional pada setiap toko berjejaring. Selanjutnya untuk membuka tokonya sesuai dengan jam operasional yang tertulis. “Sidak kali ini untuk menertibkan toko berjejaring yang masih nekad buka melebihi jam operasional ya. Perda Nomer 6 tahun 2012 tentang perlindungan pembinaan dan penataan pasar,” katanya, Rabu (07/06/2023) malam.
Usai sidak tersebut, jika masih ada pelanggaran yang sama maka sanksi maksimalnya adalah pencabutan izin operasional. “Apabila dikemudian hari kita temukan masih melanggar, kami bersama dinas terkait tidak akan segan segan memberikan sanksi tegas, yaitu penutupan hingga pencabutan ijin,” pungkas Gunendar. [fiq/kun]
BACA JUGA:






