Gresik (beritajatim.com)- Puluhan truk di wilayah Gresik terjaring razia karena melanggar jam operasional. Pengemudi truk terjaring razia saat melintas di Jalan Raya Cerme Lor dan Jalan Raya Metatu Gresik.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi melalui Kanit Turjawali Iptu Darwoyo menuturkan, ada sepuluh truk ditindak karena melanggar rambu larangan jam operasional sewaktu melintas.
[berita-terkait number=”5″ tag=”lalu-lintas”]
“Sepuluh pengemudi truk yang melintas di dua jalan raya tersebut kami tindak karena sudah ada rambu-rambu larangan jam operasional yang dipasang di dua jalan raya. Yakni, di Jalan Raya Cerme Lor dan Metatu,” tuturnya, Sabtu (8/01/2022).
Rambu-rambu jam operasional yang dipasang adalah sore jam 15.00 hingga 20.00 WIB. Sedangkan pagi jam 05.00 hingga 09.00 WIB. Di luar jam operasional tersebut truk boleh melintas.
Perwira pertama Polri itu menambahkan, razia seperti ini terus dilakukan di lokasi yang berbeda. Langkah tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan. Utamanya antara truk dengan roda dua. “Selain melakukan penindakan bagi truk yang melanggar, petugas di lapangan juga lebih intensif lagi melakukan sosialisasi terkait jam larangan operasional itu,” imbuhnya. [dny/suf]






