Tuban (beritajatim.com) – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan terpaksa ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban, di antaranya pemasangan APK di area Pendidikan, Pemerintahan serta menghalangi pejalan kaki.
Adapun pelaksanaan penertiban dimulai di wilayah kota Tuban yakni di area Universitas Sunan Bonang ditemukan APK milik parpol Golkar Caleg DPR RI Dapil Tuban – Bojonegoro Eko Wahyudi. Kemudian, dari arah ke timur petugas Panwascam juga menertibkan 4 APK di area sekolah SMK TJP Tuban.
Diantaranya 2 APK milik Golkar, satu APK milik PKB dan pemenangan AMIN dan satu lagi APK milik parpol lain. Lalu, APK milik Caleg DPR RI Dapil Tuban – Bojonegoro Hardja Karsana Kosasih dari PAN juga ikut ditertibkan karena terpasang di area tanah milik Kepolisian dan menghadap ke Inspektorat Tuban.
Kemudian, salah satu APK juga terpasang di depan SDN Kebonsari yang turut ditertibkan, serta dilanjutkan ke arah Jalan Manunggal Tuban APK milik pasangan Capres – Cawapres Amin yang menghalangi pengguna jalan kaki atau menutup trotoar dan terakhir di area kampus STITMA Tuban APK pemenangan Prabowo Subianto.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, pihaknya selaku menjadi pengawas banyak menemukan pelanggaran pemasangan APK di masa kampanye seperti terpasang di area Pendidikan, Pemerintahan, Kepolisian hingga menghalangi pengguna jalan.
Sebelumnya, ia telah memberikan surat rekomendasi kepada Parpol tersebut agar dilakukan penertiban secara mandiri, namun sejauh ini belum dilakukan, sehingga pihaknya bergerak untuk menertibkan.
“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran kami seluruh pengawas di tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa yang mana telah melakukan tugas-tugas pengawasan terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye di tahapan masa kampanye,” ucap M. Arifin.
Saat disinggung perihal penertiban APK yang tidak bekerjasama dengan instansi terkait, ia menjelaskan bahwa Bawaslu Tuban telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU Tuban agar disampaikan kepada Parpol untuk menurunkan sendiri.
Begitu pula surat rekomendasi kepada Satpol PP Tuban dalam hal penertiban alat peraga kampanye, namun sejauh ini Satpol PP Tuban menunggu dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga pelaksanaan penertiban tak kunjung dilakukan.
“Saya berpikir, selaku pengawas Pemilu, pelanggaran ini tidak bisa terjadi secara terus-menerus dan ada pembiaran, sehingga inisiatif dari kami mengajak semua Panwascam untuk bersama-sama melakukan penertiban di hari Jumat,” terang dia.
Pria yang akrab disapa Bung Petir ini juga menambahkan, penertiban APK akan dilakukan setiap hari jumat serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tuban khususnya alat peraga yang sangat-sangat menonjol sekali dalam pelanggarannya.
“Jadi penertiban ini tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) kita melakukan sendiri, bahwa sebelumnya ada upaya koordinasi Bawaslu yang telah menyampaikan surat rekomendasi kepada instansi terkait,” pungkasnya. [ayu/ian]
![Langgar Aturan, Puluhan APK Dirobohkan Paksa Bawaslu Tuban Salah satu baliho yang ditertibkan oleh Bawaslu Tuban. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/apk.jpg)
![Baliho lain yang dianggap melanggar aturan juga dicopot paksa oleh Bawaslu Tuban. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/baliho-apk.jpg)





