Surabaya (beritajatim.com) – Idol K-Pop Hwasa Mamamoo, saat ini tengah berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh asosiasi perlindungan hak asasi orang tua siswa Korea Selatan terkait penampilannya di sebuah festival kampus.
Polisi dari Kepolisian Seongdong, Seoul, telah memanggil Hwasa untuk dimintai keterangan terkait laporan ini pada Minggu (10/9/2023).
Penampilan kontroversial Hwasa terjadi pada bulan Mei 2023 di Universitas Sungkyunkwan, saat itu dia sedang membawakan lagu “Don’t Give Me”.
Dalam aksi tersebut, wanita 28 tahun ini dilaporkan menjilat jarinya dengan lidahnya dan menempelkannya di sekitar area kelaminnya, yang mana hal tersebut dianggap oleh sejumlah pihak sebagai tindakan tidak senonoh dan tidak pantas untuk pertunjukan umum.
Organisasi Solidarity for the Protection of Human Rights of Students and Parents kemudian melaporkan aksi Hwasa ke polisi.
BACA JUGA: Video Syur Rebecca Klopper Kembali Tersebar dengan Durasi Lebih Panjang
“Di Universitas Sungkyunkwan, di tempat umum, di mana publik dapat melihat, dia melakukan tindakan tidak senonoh yang tidak ada hubungannya dengan musik,” ujar Shin Min Hyang, ketua organisasi tersebut, dikutip dari AllKpop.
“Itulah mengapa kami menuduhnya melakikan tindakan tidak senonoh,” imbuhnya.
Tidak berhenti sampai disitu, video penampilan Hwasa tersebut pun viral di media sosial. Sejumlah warganet kemudian berbondong-bondong memberikan komentar, ada yang setuju dan menganggap aksi Hwasa tidak senonoh, namun juga ada kurang setuju dengan anggapan tersebut.
Kepolisian Seongdong pun telah memanggil baik Hwasa Mamamoo maupun pelapor bergantian untuk dimintai keterangan, dan disebutkan bahwa Hwasa dapat mengikuti investigasi dengan sangat baik. Saat ini, kepolisian belum menentukan apakah penampilan Hwasa dapat dianggap sebagai sebuah kasus hukum.
Sementara itu, P-Nation selaku agensi Hwasa Mamamoo, juga memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan ini. Mereka membenarkan bahwa Hwasa telah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan terkait maksud dan latar belakang aksinya dalam pertunjukan panggung tersebut.
BACA JUGA: Profil Arawinda Kirana, Aktris yang Mengaku Korban Pemerkosaan dan Bukan Pelakor
Apabila terbukti melanggar pasal yang mengatur tindakan tidak senonoh di depan umum, Hwasa dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun serta denda maksimal sebesar 5 juta won atau sekitar Rp57 juta.
Di sisi lain, Hwasa Mamamoo rupanya memutuskan untuk tetap comeback ditengah skandal yang tengah menghampirinya. Ia baru saja merilis single terbarunya bertajuk I Love My Body pada 6 September lalu. (mnd/nap)






