Malang (beritajatim.com) – Warga di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yang tanahnya berbatasan langsung dengan bangunan pabrik ragi, PT Lesaffre Sari Nusa (LSN), meminta dilakukan pengukuran ulang. Hal itu setelah tembok pabrik ragi yang dibangun membuat pematang lahan milik warga jadi berkurang alias menciut.
“Saya merasa tanah saya menciut atau berkurang sekitar 100 meter per segi,” ungkap Ulfa, pemilik lahan yang berbatasan dengan pabrik ragi di Bululawang, Kamis (30/3/2023).
Ulfa mengaku, lahan tebu yang dimiliki seluas 4.636 meter per segi telah bersertifikat. Termasuk pematang lahan tebu sekitar 70 centi meter dengan panjang sekitar 153 meter.
BACA JUGA:
Polres Malang Tangkap 289 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2023
“Pada sisi sebelah kiri pabrik (utara; red) sebelah selatan lahan tebu itu bagian pematang, sekarang berkurang pematang lahan tebu saya,” kata Ulfa.
Untuk memastikan lahan miliknya terpakai atau tidak, Ulfa meminta dilakukan pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ya saya meminta dilakukan pengukuran ulang, dulu pernah diukur tetapi hasilnya tidak puas karena saya merasa tanah saya berkurang,” tuturnya.
BACA JUGA:
Pertamina Lubricants Berbagi Kebahagiaan dengan Mitra Malang
Menurut Ulfa, saat itu sempat protes dan dilakukan pengukuran. Pihaknya bahkan sempat diberi uang sebesar Rp 5 juta dan menandatangani berkas. Hanya saja ia tidak tahu berkas yang ditandatangani itu.
“Saat itu saya sempat menangis di tengah tengah lahan karena protes lahan saya berkurang,” tegasnya.
Ulfa PU meminta kembali diukur ulang supaya ada kejelasan dan terwujud keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.
“Seandainya tanah saya terdampak dan terpakai oleh pabrik, kami minta ganti rugi sesuai harga di pasaran,” beber Ulfa.
BACA JUGA:
Cuaca Malang Raya 30 Maret 2023: Siang-Sore Hujan Petir
Terpisah, Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Suwito mengaku sudah izin kepada pemilik lahan yang berbatasan dengan bangunan pabrik.
“Dulu pernah ramai tetapi sudah diselesaikan, batas batasnya sudah ditandatangani semua,” paparnya.
“Saya pernah minta surat tidak keberatan kepada pemilik lahan,” sambung Suwito.
BACA JUGA:
Nilai Investasi Pabrik Ragi di Kabupaten Malang Capai Rp 1,2 Triliun
Suwito menambahkan, ketika mau membangun pagar itu sudah ada tanda tangan batas batas, dengan diberikan kompensasi Rp 5 juta.
“Uang itu dikasih untuk pemilik lahan yang bersebelahan itu,” ujar Suwito.
Suwito mengaku, apabila ada warga yang meminta diukur ulang, pemerintah desa akan berupaya memfasilitasi.
PT Lesaffre Sari Nusa (LSN) merupakan pabrik ragi dengan investor asal Prancis mendirikan pabrik seluas 9,800 hektar dengan nilai investasi sekitar Rp1, 2 triliun. Untuk Pembelian Tanah dan Pematangan Tanah sebesar Rp92 miliar 124 juta. Kapasitas 45.000 ton per tahun. [yog/but]






