Gresik (beritajatim.com)- Kasus korupsi dana hibah UMKM di lingkup Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik terus menggelinding. Kali ini korps Adhyaksa tersebut kembali menetapkan dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu yakni Joko Pristiwanto selaku pejabat pengadaan barang, dan jasa Diskoperindag Gresik. Selanjutnya, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sebagai Kabid UKM dan Koperasi.
Surat penetapan kedua tersangka ASN Diskoperindag Gresik itu telah dikeluarkan Kejari Gresik nomor 361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024. “Per hari ini kami menetapkan kedua tersangka baru perkara korupsi danah hibah UMKM,” ujar Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, Senin (26/02/2024).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengungkap kasus korupsi dana hibah UMKM dari P-APBD Kabupaten Gresik Tahun 2002 dengan anggaran Rp 17,6 miliar. “Surat penetapan sudah kami layangkan tinggal menunggu penahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah. Yang bersangkutan terlibat korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM sebesar Rp 19 miliar yang diperuntukkan 782 UMKM. Namun, dana terserap Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM. “Kasus korupsi ini akan terus dikembangkan, dan akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan,” ungkap Alifin.
Kasus korupsi ini juga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 960 juta, dan sudah dibayarkan pajak menjadi Rp 860 juta. Tersangka juga dijerat dengan pasal 21 KUHP. [dny/kun]






