Surabaya (beritajatim.com)– Seorang kurir sabu berinisial IZ (34) warga Sidoarjo ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat mengantar pesanan dengan cara di ranjau di depan SMP Dharma Wanita, Gedangan, Jumat (23/02/2024) kemarin. IZ tidak bisa berkutik lantaran tertangkap basah membawa 18 poket sabu siap pakai.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan kepada IZ berawal dari hasil penyelidikan pengguna narkoba yang telah diamankan sebelumnya. Setelah mendapatkan identitas IZ, polisi melakukan pengejaran kepada tersangka IZ.
“Setelah kurang lebih 1 bulan kami lakukan penyelidikan dan pengejaran kepada IZ akhirnya tertangkap saat dia meranjau sabunya di depan sebuah sekolah di Sidoarjo,” kata Suria Miftah, Selasa (05/03/2024).
Saat diamankan, polisi mendapati 18 poket sabu siap pakai dalam bungkus plastik klip. Diinterogasi di tempat, tersangka IZ mengaku masih ada puluhan gram sabu yang belum sempat ia ecer di rumahnya. Dengan tangan terborgol, IZ harus rela kembali kerumah bersama dengan 5 anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan itu ada 87,9 gram. Juga ada timbangan elektrik dan plastik klip kosong yang biasa digunakan tersangka,” imbuh Suria.
Kepada polisi, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial R (DPO) sebanyak 100 gram 3 hari sebelum ia ditangkap. Barang haram itu diranjau oleh R di sebuah tempat di Sedati, Sidoarjo. Selain itu, R juga memerintahkan kepada IZ agar membungkus ulang sabu dalam poket siap pakai dan diranjau di tempat yang sudah ditentukan.
“Setiap tugas IZ selesai, dia mendapatkan upah Rp 400 ribu. Saat ini kami masih lakukan pengembangan untuk menangkap R,” pungkas Suria.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/aje]






