Magetan (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pick-up dan dua pejalan kaki di wilayah Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, berhasil diungkap jajaran Satlantas Polres Magetan dalam waktu kurang dari 12 jam.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan umum jurusan Sumberagung–Plangkrongan, tepatnya di depan toko pakan Berkah Pak Deki, Desa Sumberagung. Dua pejalan kaki, GN (73) dan SYN (65), warga Desa Randugede, Kecamatan Plaosan, menjadi korban dalam insiden tersebut.
GN mengalami luka berat dan sempat tidak sadarkan diri, sementara SYN mengalami luka ringan. Belakangan, GN dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala dan kaki.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, diketahui kendaraan yang terlibat adalah sebuah pick-up Mitsubishi L300. Kendaraan itu diduga melaju dari arah utara ke selatan dan menabrak dua pejalan kaki dari arah berlawanan saat memasuki jalan menikung.
“Berkat kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku melalui rekaman CCTV di Puskesmas Sumberagung yang menunjukkan dua pria membopong korban ke fasilitas kesehatan tersebut,” ujar AKP Ade Andini, Kasat Lantas Polres Magetan.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan komunitas kendaraan pick-up dan perangkat desa, hingga akhirnya mengamankan pengemudi berinisial ASA (28), warga Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol. Pick-up dengan nomor polisi AE 9415 NH yang sempat diperbaiki di bagian kaca depan juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Magetan. Pengemudi dijerat Pasal 310 ayat (4), ayat (3) juncto Pasal 106 ayat (2), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [fiq/suf]






