Jember (beritajatim.com) – Kuota 30 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak terisi karena tak ada pelamar yang memenuhi persyaratan ambang batas nilai ujian atau passing grade.
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, Kamis (28/12/2023). Pemkab Jember mendapat kuota 201 formasi PPPK. Sebanyak 26 posisi diperuntukkan guru, 66 posisi untuk tenaga kesehatan, dan 109 posisi untuk tenaga teknis lainnya seperti teknologi informasi, tenaga pemadam kebakaran, dan lain-lain.
“Dari 175 formasi untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan, terisi 145 formasi. Ada 30 formasi yang belum terisi. Untuk 30 formasi yang belum terisi itu, kami masih menunggu informasi dari Panselnas (Panitia Seleksi Nasional), apa kebijakan Panselnas,” kata Suko.
Panselnas tidak menjelaskan alasan tidak terisinya kuota 30 formasi tersebut. Pemkab Jember menyampaikan kepada Panselnas agar seluruh kuota bisa terisi. “Kami sangat menyayangkan. Kami kan juga mengeluarkan tenaga dan biaya untuk rekrutmen. Kalau kemudian tidak terisi, menurut perhitungan dagang, kami sebetulnya rugi,” kata Suko.
Suko mengatakan, Pemkab Jember tak berdaya. Sejumlah kalangan sudah bersuara agar pemerintah daerah juga mendapat kewenangan untuk bisa ikut menentukan PPPK. “Kami sekarang tak punya kewenangan apa-apa. Tempat tes dan sebagainya kan pemerintah pusat semua yang menentukan,” katanya.
Suko melaporkan adanya 30 formasi yang tak terisi ini kepada Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito. “Kami mengusulkan optimalisasi. Kami memohon dengan alasan yang akan diuraikan, agar sebisanya kuota dioptimalkan. Kalau bisa passing grade diturunkan sehingga bisa mengakomodasi nilai yang sedikit di bawah passing grade,” katanya. [wir]






