Blitar (beritajatim.com) – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada 18 November 2025 lalu awalnya disambut dengan harapan besar.
Publik menanti lahirnya produk hukum modern yang menggantikan KUHAP warisan kolonial tahun 1981, menjanjikan pembaruan demi penguatan keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Namun, euforia itu sontak meredup. Alih-alih menjadi perisai rakyat, RKUHAP yang baru disahkan justru dinilai menampilkan wajah yang mengkhawatirkan.
Kelompok masyarakat sipil menuding UU tersebut memuat pasal-pasal kontroversial dan “pasal karet” yang berpotensi menjadi alat ampuh untuk kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang aparat.
Kritik keras ini disuarakan tegas oleh M. Riski Fadila, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar. Dirinya bersama rekan-rekan PC PMII Blitar secara terbuka menolak UU kontroversial tersebut.
Dalam penilaian Riski, pembaruan hukum tidak boleh berhenti di urusan teknis prosedural. “Hukum itu mestinya perisai rakyat. Bukan senjata kekuasaan yang dipoles rapi untuk menekan kritik,” ungkap Riski pada Rabu (26/11/2025).
Ia menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengamputasi kontrol yudisial sebagai penyangga utama negara hukum. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 5 ayat (2).
Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk melakukan berbagai upaya paksa, mulai dari menangkap, menggeledah, menahan, hingga mengambil sidik jari, meskipun prosesnya masih dalam tahap penyelidikan awal, di mana dugaan tindak pidana belum jelas.
“Pasal ini adalah senjata tanpa pengamanan. Tanpa batasan ketat, siapa pun yang kritis terhadap pemerintah atau aparat dapat diperlakukan sebagai tersangka sejak awal,” kecamnya.
Kekhawatiran diperparah dengan perluasan metode penyelidikan khusus melalui Pasal 16. Jika dalam KUHAP lama metode undercover, undercover buy, dan controlled delivery dibatasi untuk kejahatan tertentu (seperti narkotika), kini perluasan tersebut mencakup semua jenis tindak pidana.
“Ini bukan lagi metode penegakan hukum, tapi bisa jadi jebakan licik yang mengancam aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan siapa pun yang vokal,” ujarnya.
Selain itu, Riski juga menyoroti kemunduran besar pada perlindungan HAM akibat hilangnya pengawasan hakim pada tahap awal tindakan paksa. Pasal 90 dan Pasal 93 memungkinkan tindakan paksa tanpa izin hakim, sementara skema surat perintah penahanan dapat diterbitkan mandiri oleh penyidik.
“Ini menghancurkan prinsip keseimbangan kuasa. Dalam negara hukum, kontrol yudisial adalah syarat mutlak,” ungkapnya.
Ancaman terhadap kebebasan warga semakin menguat dengan ketentuan yang memberi ruang aparat melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran data elektronik tanpa izin hakim dalam kondisi “mendesak” (Pasal 105, 112A, dan 132A). Frasa “mendesak” yang subjektif dikhawatirkan akan ditafsirkan sewenang-wenang.
Ditambah lagi, Pasal 124 dan Pasal 136 memungkinkan penyadapan secara luas tanpa kontrol yudisial memadai, membuka peluang praktik pemantauan massal terhadap warga negara, terutama bagi mahasiswa dan aktivis.
“Prinsip Musyawarah dan Perwakilan dalam demokrasi akan lumpuh jika suara kritis diberi label kriminal hanya karena mereka bersuara,” katanya.
Hilangnya konsep hakim pemeriksa pendahuluan (judge commissioner), yang seharusnya menjadi benteng pengawasan yudisial terhadap tindakan paksa, semakin menegaskan ruang gerak aparat yang dinilai terlalu besar. Riski Fadila menyimpulkan, KUHAP baru bukan hanya mengancam kebebasan berpendapat, tetapi juga merusak pondasi keadilan sosial dan menciptakan celah ketidaksetaraan.
“Jika KUHAP baru dibiarkan berjalan tanpa revisi mendasar, maka kita sedang membangun bangunan mewah demokrasi di permukaan, tetapi pondasinya rapuh karena dibangun di atas kekuatan represif,” tegas Riski.
PC PMII Blitar menyerukan agar pemerintah segera membuka ruang dialog publik dan melibatkan akademisi, mahasiswa, serta masyarakat sipil untuk melakukan revisi substantif terhadap KUHAP baru.
“Negara hukum hanya akan berdiri kokoh jika hukum berpihak pada rakyat. Dan KUHAP baru dalam bentuknya sekarang bukanlah pelindung, tetapi ancaman. Ini adalah alarm keras bagi demokrasi kita,” tutupnya. (owi/ted)






