Surabaya (beritajatim.com) – Venansius Niek Widodo yang divonis lepas dari segala tuntutan hukum menolak disebut sebagai seorang residivis, hal itu diungkapkan Venansius melalui kuasa hukumnya N Wahyudi SH.
Dalam pers release yang diterima beritajatim.com, Yudi menyebut bahwa apabila ditinjau dari pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan residivis adalah “orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa”.
Lebih lanjut Yudi menyatakan, perkara yang sedang dijalani oleh Venansius Niek Widodo bukan merupakan tindak pidana yang serupa yang kemudian setelah ia divonis sekitar tahun 2018 kemudian ia mengulanginya lagi.
“Kami tegaskan tidak, tapi melainkan perkara a quo terjadi dalam Tempo yang sama, sebagaimana E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H dalam bukunya yang berjudul asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya,” ujar Yudi.
Lebih lanjut Yudi dalam pers releasnya yang diterima beritajatim.com mengatakan, residivise adalah pengulangan suatu tindak pidana oleh pelaku yang sama, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap (baru dilakukan setelah adanya tindak pidana).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kasus-penipuan”]
“Kami tegaskan venansius Niek Widodo memang pernah divonis pada tahun 2018, akan tetapi dalam periode tahun 2019 s/d 2021 ia (venansius Tidak melakukan lagi tindak pidana tersebut yang sama). Artinya secara hukum dapat disimpulkan bahwa residivise hanya terbatas pada perbuatan pidana yang ia (terpidana) lakukan lagi setelah ia divonis dalam periode waktu setelah putusan dijatuhkan, sehingga dapat ditegaskan bahwa Venansius Niek Widodo Bukanlah Residivis (lihat pula ketentuan Pasal 486 KUHP),” jelasnya.
“Terkait dengan adanya dua perkara Venansius Niek Widodo di Kejaksaan Negeri Surabaya, menurut Hemat kami selaku Penasehat Hukum Venansius Niek Widodo, Perkara yang tersisa hanya 1 saja. yakni Nomor perkara 832/Pid.B/2021/PN.Sby dengan saksi korban Rudy effendy Oei,” lanjutnya.
Terkait perkara Nomor 2482 /Pid.B/2020/PN.Sby dengan pelapor Arief dan tjen Deddy perkara a quo tersebut ditangguhkan oleh Pengadilan negeri Surabaya karena terdapat sengketa perdata yang bergulir, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum luar biasa yakni perlawanan terhadap Putusan ke Pengadilan tinggi Jawa Timur dan PT telah menguatkan putusan PN Sby a quo dengan nomor Register : 154/PID/2021/PT.SBY sehingga secara hukum putusan tersebut Final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi.
Lebih lanjut apabila kita mencermati secara hukum yakni atas putusan tersebut terdapat amar mengembalikan berkas ke penuntut umum sehingga penuntutan atas diri Venansius telah gugur dan selesai secara hukum. [uci/suf]






