Ngawi (beritajatim.com) – Dua oknum Perhutani Ngawi ditangkap Polda Metro Jaya usai diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal dan terlibat dalam pembuatan senpi ilegal di Sumedang Jawa Barat.
Penangkapan pria berinisial LMP (45) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi melibatkan Ketua RT setempat. Gatot Subroto, sang Ketua RT mengatakan jika saat itu dia berada di rumah dan dimintai tolong seseorang untuk mengantarkan ke rumah LMP pada Sabtu (19/8/2023) pukul 08.00 WIB.
Sebagai RT, Gatot pun mengiyakan. Sampai di rumah yang ditinggali duda itu, Gatot melihat sejumlah orang sudah menggeledah rumah LMP.
Menurutnya, saat itu orang-orang yang ternyata polisi itu mengamankan senpi diduga ilegal milik LMP.
“Yang saya tahu ada orang datang ngajak saya ke rumah LMP. Sampai di rumahnya, sudah ada sebagian orang yang sudah masuk menggeledah. Itu berlangsung cepat langsung dibawa. Mereka dari Polda Metro Jaya katanya. Petugas itu mengamankan senpi langsung dibawa. LMP kerja di Perhutani,” kata Gatot.
BACA JUGA:
Dua Oknum Pegawai Perhutani Ngawi Ditangkap Polda Metro Jaya
Sementara itu, untuk W (55) warga Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi ditangkap di rumah saat bersama anaknya. Sang anak yakni IR mengatakan pada Kades Begal yakni Yusuf Setyono jika sang ayah diamankan Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/8/2023) pukul 12.00 WIB.
“Saya tahunya ketika anaknya Pak W yang menelepon, mengabarkan bahwa bapaknya dibawa ke Polda Metro Jaya. Ya ngakunya di rumah punya air soft gun untuk jaga-jaga gitu. Ya tapi petugas yang mencari fakta,. Senpi itu ditaruh dalam loker,” kata Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pegawai Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi ditangkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya di rumah masing-masing pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
Dua orang itu berinsial LMP (45) warga Kelurahan Karangtengah Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Kemudian, pria berinisial W (55) warga Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.
Administratur (Adm) Perhutani KPH Ngawi Tulus Budyadi membenarkan informasi tersebut. Pihaknya pada Sabtu (19/8/2023) mendapatkan laporan bahwa kedua pegawainya diamankan polisi.
BACA JUGA:
Petugas Perhutani Ngawi Curiga Bau Busuk, Dikira Bangkai Monyet, Ternyata Mayat Perempuan
“Terkait pengembangan kasus yang ditangani oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Kalau soal senjata kayaknya punya air soft gun ya. Untuk berjaga-jaga saja. Soal proses hukumnya, ya di tangan pihak kepolisian,” kata Tulus.
Diketahui, LMP merupakan petugas Perhutani yakni Polisi Teritorial Resort Pemangkuan Hutan Badan (RPH) Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Getas KPH Ngawi. Dia ditangkap di rumahnya tanpada perlawanan pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Untuk W, merupakan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedung Merak BKPH Begal KPH Ngawi. W ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada hari yang sama pukul 12.00 WIB.
Diketahui, usai menangkap kedua pegawai Perhutani itu, polisi menggerebek sebuah rumah di Sumedang, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat memproduksi senjata api ilegal pada Minggu (20/8/2023) dini hari. Ini merupakan pengembangan terkait kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal di platform jual beli online. [fiq/beq]






