Ngawi (beritajatim.com) – AS (24) warga Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren Ngawi jadi korban pengeroyokan delapan orang pemuda. Dua dari tujuh orang yang terbukti melakukan penganiayaan sudah diamankan Polres Ngawi. Adapun kronologi awal diawali dari teguran urusan kaos perguruan pencak silat.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dua pelaku. Dua pelaku itu adalah Ferri Setyawan (22) dan Rizal Khoirul Masrori (21). Keduanya merupakan pemuda asal Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan.
Pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Ngawi-Solo masuk kawasan Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi.
‘’Berawal saat pelaku ini mendatangi korban. Dan salah satu pelaku itu, bajunya melecehkan perguruan silat yang lain. Kemudian, karena korban tidak terima, akhirnya menegur. Hingga akhirnya terjadi cekcok dan pengeroyokan. Pelaku juga memakai senjata tajam untuk melukai korban,’’ terang Joshua.
Hingga akhirnya, korban pun melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. Pun, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui di mana lokasi pelaku. Dua diantaranya masih berada di wilayah Ngawi dan langsung diamankan. Kemudian, untuk yang lainnya diduga melarikan diri ke luar daerah.
‘’Kami lakukan profiling bersama Tim Tiger Satreskrim, kemudian, diketahui jika dua orang masih berada di rumahnya dan kemudian kami amankan. Yang lain masih dalam pengejaran. Kami menghimbau pelaku lain agar segera menyerahkan diri,’’ terang Joshua.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan celurit, batu, dan tongkat kayu. Tiga benda iru merupakan alat untuk melukai AS. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Ngawi.
Pelaku diancam pasal 170 KUHP soal penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. [fiq/aje]






