Surabaya (beritajatim.com) – Terpidana kasus korupsi IUP senilai Rp118 miliar, Mardani H Maming, terekam video berada di Bandara Juanda Surabaya pada Senin (19/2/2024) malam.
Keberadaannya di Surabaya menimbulkan pertanyaan, mengingat statusnya sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung.
Video yang beredar menunjukkan Mardani di Bandara Juanda tanpa pengawalan aparat. Ia mengenakan kaus, jaket, dan celana hitam, serta tak pernah melepas masker dan topi. Saat ditanya wartawan, Mardani diam seribu bahasa dan berusaha kabur. Ia kemudian naik mobil Alphard dan meninggalkan bandara.
Sebelumnya, Mardani terlihat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin bersama dua orang lainnya. Mereka naik pesawat Citilink tujuan Surabaya.
Mardani saat ini berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin setelah divonis 10 tahun penjara karena kasus korupsi. Ia kemudian mengajukan banding dan hukumannya diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Mahkamah Agung (MA) pun menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Edward Eka Saputra menjelaskan, Mardani ke Banjarmasin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Sidang ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir.
Menanggapi informasi yang beredar, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra mengatakan bahwa kepergian Mardani H Maming ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas,” kata Deddy, Senin (19/2/2024).
Sidang PK Maming di PN Banjarmasin sendiri yang diagendakan pada Senin (19/2/2024), ditunda lantaran ketua majelis hakim Suwandi sedang berhalangan hadir karena mengikuti pelatihan hakim di luar daerah.
“Seyogyanya kita hari ini mendengarkan memori PK dari penasehat hukum terpidana, namun karena ketua majelis hakim sedang melaksanakan tugas pelatihan maka sidang ditunda ke minggu depan,” kata Jaksa KPK Greafik Loserte ditemui di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/2/2024) siang. (ted)






