Mojokerto (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Mojokerto naik, sedangkan penindakan lalu-lintas turun. Angka kriminalitas dari 66,50 persen di tahun 2020 naik menjadi 73,24 persen, sementara penindakan pelanggar lalu-lintas dari 22.730 di tahun 2020, turun menjadi 8.100 di 2021.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, angka kriminalitas tahun 2020 clereance rate 66,50 persen, sedangkan tahun 2021 73,24 persen. “Ada dua kasus korupsi di tahun 2021 dan sudah P-21. Jumlah ini meningkat 50 persen atau di tahun 2020, kita menangani satu kasus. Namun tahun 2021, ada dua kasus,” ungkapnya, Kamis (30/12/2021).
Kapolresta menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan tetapi belum melaporkan, agar kooperatif. Laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti guna dilakukan pengembangan. Untuk kasus narkoba terjadi penurunan dari 119 kasus menjadi 107 kasus.
“Atau turun 10,8 persen. Jumlah pelaku juga mengalami penurunan, dari 177 orang di tahun 2020 menjadi 152 orang atau turun 14’12 persen di tahun 2021. Secara kuantitas turun jumlah kasus kita tangani dan untuk kualitas secara real naik dengan jumlah barang bukti menyita ganja, sabu, ekstasi, pil double L,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, tahun 2020 petugas menyita barang bukti berupa ganja sebesar 12,12 gram. Jumlah ini naik 18,50 gram di tahun 2021, untuk sabu seberat 337,75 gram di tahun 2020 naik 796,03 gram di tahun 2021. Ekstasi sembilan butir di tahun 2020, naik menjadi 116 butir dan 0,34 gram (serbuk) di tahun 2021.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminalitas”]
“Tahun 2020 pil double L 43.368 butir naik 210.815 butir di tahun 2021. Kaitan dengan masalah penegakan hukum kecelakaan lalu-lintas dengan trend naik sebanyak 357 kejadian di tahun 2021 dibanding tahun 2020 sebanyak 342 kejadian. Jumlah korban meninggal, tahun 2021 sebanyak 53 orang. Sementara tahun 2020 sebanyak 62 orang,” tuturnya.
Terkait sanksi tilang yang diberikan petugas ke pelanggar lalu-lintas di tahun 2020 sebanyak 22.730 turun sebanyak 8.100 di tahun 2021. Ini lantaran petugas lebih mengedepankan dan meningkatkan teguran. Untuk kasus minuman keras (miras) sebagai bentuk kegiatan preventif terjadi trend kenaikan.
“Kegiatan preventif kami saat ini, berkolaborasi antara petugas berseragam dan tidak berseragam berdampak beberapa lini penegakan hukum yang bertindak represif sehingga kejahatan menurun. Terkait malam pergantian tahun, sesuai Inmendagri Nomor 67, Alun-alun kita lakukan penutupan mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2021,” tegasnya. [tin/suf]






