Sumenep (beritajatim.com) – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah ditetapkan sebanyak 1.967. Jumlah tersebut sama dengan yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep
“Jumlah TPS itu sudah final dan sesuai hasil sinkronisasi yang kami lakukan di KPU RI. Jumlah 1.967 TPS itu berpatokan pada regulasi KPU RI, yakni maksimal jumlah pemilih di masing-masing TPS sebanyak 600 orang,” kata komisioner KPU Sumenep Syaifurrahman, Minggu (09/06/2024).
Setelah TPS ditetapkan, lanjutnya, proses pendataan calon pemilih akan berpatokan dengan jumlah TPS tersebut. “Selain jumlah pemilih di tiap TPS, pemetaan TPS juga mempertimbangkan akses/kemudahan pemilih datang ke TPS. Apalagi untuk Sumenep yang punya wilayah kepulauan,” ujarnya.
Kabupaten Sumenep terdiri atas 27 kecamatan. 9 di antaranya merupakan wilayah kepulauan.
Saat ini, panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Sumenep tengah mengunggah data dalam DP4 ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Data yang diunggah berbasis TPS yang telah ditetapkan, dan selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.
“Dalam pemetaan TPS, tidak bisa menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan. Selain itu tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS yang berbeda. Kemudian juga harus diperhatikan kemudahan para pemilih untuk datang ke TPS,” paparnya.
Sesuai daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Kabupaten Sumenep, tercatat sebanyak sebanyak 875.017 warga berpotensi sebagai calon pemilih di Pilkada. Rinciannya, 413.799 laki-laki dan 461.218 perempuan yang tersebar di 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan.
Sedangkan pada Pemilu 2024 lalu (Pileg dan Pilpres: red) di Sumenep terdapat 3.863 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 877.135 orang, dengan rincian 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan. (tem/but)






