Sampang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 4 Tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Partai Politik agar bisa ikut Pemilu, diawali dengan cara mendaftar, yang dimulai hari ini sampai 14 Agustus 2022 ke KPU RI,” terang Addy Imansyah, Ketua KPU Sampang, Jumat (29/7/2022).
Oleh sebab itu, KPU Sampang merasa perlu melakukan sosialisasi di daerah, meskipun pendaftaran ditujukan kepada KPU RI. Karena tanggal 14 Desember 2022 nanti, KPU RI melakukan pengumuman Parpol yang lolos untuk ikut peserta Pemilu 2024.
“Setelah mendaftar, dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual, kemudian perlu diketahui, bahwa tata cara mendaftar Parpol tahun ini berbeda dengan Pemilu periode sebelumnya, dengan acuan PKPU nomer 4 tahun 2022 yang baru ditetapkan Juli kemarin,” imbuhnya.
Addy menegaskan, untuk pendaftaran Parpol, bisa dilakukan dengan masuk ke Sistim Informasi Partai Politik (Sipol), untuk lebih lengkap mengenai PKPU no 4 tahun 2022 bisa didownload di JDIH KPU-RI yang terdapat 150 pasal 223 halaman.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemilu-2024″]
Ditanya apa tugas KPU daerah, lantaran semua pendaftaran Parpol melalui KPU-RI, Addy menegaskan, jika KPU Daerah juga mempunyai peran yang sama yakni melakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuai dengan tingkatan di daerah. Semisal mendatangi kantor Cabang Partai dan verifikasi peserta Pemilu di level Kabupaten.
“Kami tetap menunggu tugas dari KPU-RI, yakni mencocokan dokumen dengan data yang masuk melalui aplikasi Sipol, kemudian verifikasi faktual dengan mendatangi kantor di tingkat Kabupaten termasuk keanggotaan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, data Parpol di KPU Sampang, sebanyak 21, diantaranya 16 Parpol peserta Pemilu 2019 dan 5 Parpol baru yang masih dalam proses verifikasi. [sar/but]






