Sampang (beritajatim.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengeluarkan kebijakan baru untuk membatasi penggunaan akun media sosial (medsos) bagi tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim kampanye yang lebih tertib dan terkontrol.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang, Suhariyanto, menyampaikan bahwa setiap pasangan calon diperbolehkan untuk mendaftarkan maksimal 20 akun resmi di masing-masing platform media sosial.
“Misalnya, di TikTok, Facebook, dan platform lainnya, maksimal 20 akun untuk setiap pasangan calon,” jelasnya pada Rabu (25/4/2024).
Suhariyanto juga menegaskan bahwa jika terdapat akun melebihi ketentuan tersebut, hal itu tidak akan menjadi tanggung jawab KPU.
“Akun resmi yang dilaporkan ke KPU maksimal 20 akun, di luar itu bukan ranah KPU,” tambahnya.
Dalam Pilkada 2024 di Sampang, terdapat dua pasangan calon yang akan bertarung. Pasangan pertama, KH. Muhammad bin Muafi Zaini dan H. Abdullah Hidayat, dengan slogan ‘Mandat’, memperoleh nomor urut 1. Mereka didukung oleh lima partai politik, yaitu Nasdem, PKS, Gerindra, PKB, dan Gelora. Sementara pasangan kedua, H. Slemat Junaidi dan Akhmad Mahfud, dengan slogan ‘Jimad’, mendapatkan nomor urut 2 dan diusung oleh delapan partai politik, termasuk PPP, Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PBB, Hanura, dan PSI.
Sebelum dilakukan pengundian nomor urut, KPU Sampang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 737.832 pemilih, yang terdiri dari 369.665 pemilih laki-laki dan 378.167 pemilih perempuan. Pemilih ini akan menggunakan hak suara mereka pada 27 November 2024.
Dengan adanya pembatasan ini, KPU berharap dapat mengurangi potensi penyebaran informasi yang tidak akurat dan menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Sampang. [sar/beq]






