Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengembalikan sisa anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp4.773.304.804 ke kas daerah. Pengembalian ini dilakukan seiring berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Angka tersebut merupakan sisa dari total anggaran hibah sebesar Rp75 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selama tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan telah menggunakan 87 persen dari total anggaran hibah tersebut. Sisa anggaran sebesar Rp9,6 miliar kemudian digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan di tahun 2025.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa sebagian besar sisa anggaran digunakan untuk kegiatan operasional dan honorarium badan ad hoc sebesar Rp3,53 miliar. Pengembalian sisa anggaran ke kas daerah telah dilakukan pada Senin (24/3/2025), setelah KPU menyelesaikan perhitungan realisasi kegiatan.
“Setelah laporan selesai disusun, kami akan menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati dan Komisi 1 DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa Pilkada telah selesai, termasuk penggunaan anggarannya,” ujar Ainul Yaqin.
Ainul Yaqin menambahkan bahwa KPU Kabupaten Pasuruan saat ini fokus pada kegiatan pasca-tahapan Pilkada, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Mengenai kebutuhan anggaran operasional kantor setelah tidak ada lagi anggaran hibah, Ainul Yaqin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Pasuruan akan mengandalkan anggaran dari APBN. “Anggaran setelah tahapan Pilkada akan dicukupi oleh KPU RI, termasuk untuk kebutuhan fasilitas kantor seperti tagihan listrik, air, dan sebagainya,” pungkasnya. (ada/ian)






