Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, membutuhkan sebanyak 8.715 personil sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak, pada 27 November 2024 mendatang.
Jumlah tersebut nantinya akan bertugas di sebanyak 1.270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan berbeda di Kabupaten Pamekasan.
“Pendaftaran atau rekrutmen calon anggota KPPS untuk pelaksanaan Pilkada Pamekasan, dimulai hari ini, 17 September hingga 28 September 2024 mendatang,” kata Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Selasa (17/9/2024).
Proses rekrutmen berlaku secara terbuka bagi seluruh masyarakat Pamekasan, dan tentunya sesuai dengan prosedur maupun syarat yang sudah ditentukan. “Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara tingkat TPS, silahkan mendaftar ke masing-masing Sekretariat PPS,” ungkapnya.
“Untuk syarat pendaftaran tidak jauh berbeda dengan rekrutmen KPPS pada Pemilu 2024 lalu. Termasuk dokumen persyaratan juga bisa di upload melalui Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc atau SAIKBA,” sambung pria yang akrab disapa Amir.
Kebutuhan personil KPPS tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Artinya kebutuhan ini sesuai dengan jumlah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), sekalipun kemungkinan setelah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ada perubahan jumlah TPS,” pungkasnya. [pin/kun]
Berikut Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada Pamekasan 2024:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; - Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;






