Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, bakal menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Rencana tersebut disusun terkait regulasi baru seputar batas maksimal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS saat pelaksanaan Pemilu. Sehingga jumlah TPS diperbanyak seiring dengan batasan kuota DPT.
“Memang kita rencanakan ada penambahan jumlah TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024, seiring dengan regulasi jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS, yakni sebanyak 300 orang,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, rencana tersebut juga tidak lepas dari data hasil pemutakhiran berkelanjutan di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, pada September 2022 lalu, yakni sebanyak 731.517 orang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-pamekasan”]
“Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah TPS di Pamekasan terdata sebanyak 3.133 titik. Sehingga dengan data hasil pemutakhiran berkelanjutan dengan skema 300 orang per TPS, nantinya akan menjadi sebanyak 3.375 TPS atau ada tambahan sebanyak 242 TPS dari sebelumnya,” ungkapnya.
Ketentuan jumlah maksimal 300 orang pemilih dalam satu TPS berdasar asumsi saat pelaksanaan dalam suasana pandemi Covid-19. “Berdasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 500 orang,” jelasnya.
“Hanya saja, undang-undang itu berlaku dalam kondisi normal atau bukan dalam kondisi pandemi. Sehingga KPU RI memberikan arahan agar ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300 orang,” imbuhnya.
Lebih lanjut ditegaskan jika hal tersebut sementara masih sebatas rencana, serta menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat.
“Jadi kami di KPU kabupaten ini hanya sebatas penyelenggara, artinya KPU di daerah sifatnya merealisasikan regulasi yang sudah ditetapkan dari KPU pusat,” pungkasnya. [pin/beq]






