Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai tanggal 16 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024.
Menurut Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai, Pantarlih yang terpilih akan bertugas selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Tugas utama mereka adalah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Pantarlih akan mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan pendataan pemilih dan memastikan data pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir.
“Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 2.060 orang, dua kali lipat dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Magetan yang mencapai 1.030 TPS,” jelas Ervan, Minggu (16/6/2024).
Jumlah TPS untuk Pilkada Magetan 2024 mengalami pengurangan signifikan dibandingkan dengan TPS pada Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebelumnya.
“Penurunan jumlah TPS ini berdasarkan ketentuan KPU bahwa maksimal jumlah pemilih di setiap TPS adalah 600 orang. Sedangkan pada Pemilu sebelumnya, maksimal pemilih di setiap TPS adalah 300 orang,” ujar Ervan.
KPU Magetan mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Pantarlih. Persyaratan dan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Pantarlih dapat diperoleh di kantor KPU Magetan atau melalui website resmi KPU Magetan. [fiq/but]






