Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengumumkan penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu (14/12/2022) kemarin. Tapi dari peserta yang dinyatakan lolos seleksi itu, masih ada yang namanya tercatut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Seperti yang terjadi di Kecamatan Kalitengah. Diketahui, nama salah satu calon anggota yang ditetapkan pada hasil seleksi itu terdaftar sebagai anggota Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Mengetahui temuan ini, warga segera melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalitengah untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan.
“Selama tahapan rekrutmen PPK yang ditetapkan oleh KPU ini kami mendapati temuan yakni ada salah satu anggota PPK yang namanya terdaftar dalam Sipol, namun tetap dinyatakan lolos,” ujar pelapor, Yanto, warga asal Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Jumat (16/12/2022).
Yanto menambahkan, anggota yang terdaftar dalam Sipol itu adalah Adi Familu asal Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Padahal, syarat untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” terangnya.
Tak cukup itu, Yanto juga menjelaskan nama Adi Familu ini juga masih menjabat sebagai Ketua PAC Kalitengah dari Partai Gelora. “Kami ada buktinya, berupa SK Partai dan Screenshot dari Sipol,” bebernya.
Lebih lanjut, Yanto berharap, laporan yang ia kirim tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lamongan. Bahkan, ia menegaskan, agar KPU lebih cermat dan teliti dalam melakukan proses seleksi terhadap calon anggota PPK.
“Katanya pendaftaran PPK melalui aplikasi Siakba (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc), tapi peserta yang terdaftar Sipol kok masih lolos. Bukankah aplikasi itu sudah terintegrasi dengan Sipol? Jadi seharusnya bisa mendeteksi lebih awal. Saya menduga, di Kecamatan lain juga terdapat kasus serupa,” tambahnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Lamongan Mahrus Ali saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya meloloskan yang bersangkutan lantaran sudah sesuai dengan mekanisme dan melewati tahapan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-lamongan”]
Menurut Mahrus, pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan jika yang bersangkutan masih pengurus atau partai politik, dengan dikuatkan adanya surat pernyataan.
“Kerja kami adalah memeriksa berkas sampai dengan menggelar tes CAT dan wawancara para calon anggota PPK, termasuk yang bersangkutan. Kami juga sudah meminta klarifikasi atas nama yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai kalau yang bersangkutan sudah mundur dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik,” terangnya.
Terkait nama yang bersangkutan atau peserta seleksi PPK masih ada di Sipol, Mahrus menegaskan, pihak KPU tidak ada kewenangan untuk bisa menghapus nama tersebut. Pasalnya, yang memiliki kewenangan untuk menghapus nama di Sipol adalah partai politik itu sendiri. [riq/beq]






