Malang (beritajatim.com) – Hingga Senin (5/2/2024) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang terus melakukan pendataan bagi warga yang berstatus tahanan di Kabupaten Malang. Pendataan itu ditujukan agar para tahanan bisa ikut memilih pada 14 Februari 2024 nanti.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Hilmi Arif, mengatakan hingga saat ini, terdapat 69 pemilih yang sedang didata di Polres Malang. Mereka terdata dari semua tahanan yang ada di rutan (rumah tahan) Polres Malang.
“Baik yang ada di rutan Polsek, maupun yang ada di rutan Polres Malang sendiri,” katanya.
Jumlah itu, kata Hilmi, dimungkinkan akan berubah. Karena ada beberapa tahanan yang belum memiliki data kependudukannya. Kendati demikian, KPU bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang untuk mengatasi masalah tersebut.
“Dukcapil datang dalam rangka validasi itu. Seandainya ada pemilih yang belum memiliki data atau datanya tidak ditemukan, maka Dukcapil memiliki alat untuk melacak dan menerbitkan kependudukan untuk pemilih yang hari ini belum memiliki data,” ujarnya saat ditemui di Polres Malang.
Hilmi menambahkan, KPU akan melakukan validasi atas nama seluruh tahanan. Jika sudah memiliki dokumen resmi, KPU akan menerbitkan formulir model A surat pindah memilih bagi mereka yang sudah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap).
Lanjut Hilmi, pihaknya juga akan mendistribusikan ke beberapa TPS (tempat pemungutan suara) yang ada di sekitar Polres Malang. Dan mereka (petugas) KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), akan datang ke Polres Malang.
“Melihat jumlah yang begitu banyak. Dimungkinkan akan ada satu sampai dua TPS. tidak mungkin satu TPS, karena mempertimbangkan ketersediaan jumlah surat suara yang ada di TPS itu,” tegasnya.
“Nanti semua tahanan akan dikelompokkan di sini (Polres) untuk mencoblos,” bebernya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Malang tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di rumah tahanan (Rutan) Polres dan Polsek. Hal itu kerena Kabupaten Malang tidak memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun, bagi warga yang terjerat kasus pidana dan menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan petugas TPS mendatangi Polres Malang. [yog/beq]






