Surabaya(beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan santunan kepada dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Surabaya yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2024. Kedua orang yang meninggal ini bertugas di wilayah Kecamatan Wonokromo dan Tegasari Surabaya.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, pihaknya terus melakukan pendataan jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia maupun sakit saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.
Syamsi mengatakan, hingga saat ini jumlah anggota KPPS di Surabaya yang meninggal ada dua orang. Satunya bertugas di wilayah kerja Kecamatan Wonokromo dan meninggal akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, satunya lagi bertugas di Kecamatan Tegalsari dan meninggal akibat sakit, serta sempat dirawat di Rumah Sakit.
Adanya dua anggota KPPS yang meninggal dunia ini, KPU Surabaya memberikan santunan sebesar Rp 36 juta. Pemberian santunan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 untuk pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan.
Pemberian santunan ini telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam Bab III poin B dijelaskan tentang santunan kematian, yakni badan ad hoc yang meninggal dunia dapat diberikan santunan kematian sebesar Rp 36 juta. Lalu pada poin C terkait bantuan biaya pemakanan. Selain santunan kematian, badan ad hoc yang meninggal dunia dapat diberikan biaya pemakaman Rp 10 juta.






