Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menentukan titik-titik lokasi kampanye untuk Pemilu 2024. Titik lokasi kampanye tersebut akan diusulkan terlebih dahulu KPUD Jawa Timur dan baru diumumkan ke partai politik pada tanggal 20 November 2023 mendatang.
Titik lokasi kampanye ini merupakan hasil koordinasi antara KPU Kota Blitar dengan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan. Nantinya di lokasi kampanye yang telah ditentukan tersebut, para caleg maupun capres boleh memasang sebanyak-banyaknya baliho atau bendera partai, tentunya saat sudah memasuki masa kampanye yakni tanggal 28 November 2023 mendatang.
“Jadi namanya bukan titik sebenarnya tapi lokasi, jadi misalnya kami tentukan di sepanjang jalan Mastrib atau Veteran dan jumlahnya itu tidak kami batasi. Jadi jumlah itu tidak diatur di PKPU yang secara spesifik itu tergantung partai politik,” kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Minggu (19/11/23).
Selain telah menentukan lokasi-lokasi kampanye, KPU Kota Blitar juga telah menentukan aturan alat peraga kampanye yang boleh digunakan oleh partai politik, salah satunya mengenai baliho Caleg atau Capres-Cawapres. Baliho Caleg dan Capres yang boleh dipasang pada masa kampanye Pemilu mendatang maksimal berukuran 6 X 4 meter.
Bila ada baliho Caleg atau Capres yang berukuran lebih dari yang ditentukan maka akan dilakukan penindakan oleh Bawaslu Kota Blitar. Sementara untuk poster hanya boleh sebarkan dalam rapat terbatas dan umum, dan tidak boleh dipasang di sembarang tempat.
“Insyaallah teknisnya pekan depan baru kami akan koordinasikan dengan Bawaslu ada kesepakatan-kesepakatan misalnya di titik itu ada sekolah, nah berapa radiusnya dari sekolah itu akan kita atur dengan stakeholder dan juga peserta Pemilu yang ada,” tegas Rangga.
Lokasi kampanye yang telah dikantongi oleh KPU Kota Blitar ini juga masih akan dikoordinasikan kembali dengan Bawaslu serta para peserta Pemilu. Hal ini dilakukan agar lokasi atau titik kampanye yang sudah ditentukan benar-benar tidak mengganggu masyarakat.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Blitar, PWI, dan IJTI Kolaborasi Awasi Pemilu
KPU Kota Blitar juga mengimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi aturan yang telah ditentukan. Pasalnya jika ada Parpol yang membandel memasang alat peraga kampanye di luar lokasi, maka sanksi dan penertiban jelas akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Blitar.
“Untuk sanksi itu ada ditangan teman-teman Bawaslu, mereka yang berhak untuk menindak,” tutupnya. [owi/but]






