Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menyiapkan 13 TPS (Tempat Pemilihan Suara) lokasi khusus yang tersebar di lima kecamatan. TPS tersebut digunakan untuk Pemilu 2024.
Lokasi khusus itu adalah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya yang memenuhi kriteria. Untuk di Jombang, TPS khusus tersebut kebanyakan di lokasi pondok pesantren.
Komisioner KPU Jombang Devisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Wadud Burhan Abadi, Rabu (12/7/2023). “Sebanyak 13 TPS lokasi khusus tersebut, 11 di pesantren, dan 2 TPS di Lapas Jombang,” ujar Burhan, panggilan akrab Abdul Wadud Burhan Abadi.
BACA JUGA:
Sejumlah Parpol di Jombang Lakukan Bongkar Pasang Susunan Bacaleg DPRD
Burhan mengatakan, sebelumnya KPU Jombang juga sudah menetapkan DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2024 sebanyak 1.011.402 pemilih. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 3.845 unit. “Lalu kita tambah lagi TPS lokasi khusus sebanyak 13 unit,” lanjutnya.
Dengan adanya TPS lokasi khusus tersebut, para santri dari luar daerah bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Begitu juga dengan penghuni Lapas Jombang. Mereka bisa menyalurkan hak politiknya di dalam tahanan.
Di mana saja detail lokasi TPS khusus tersebut? Burhan merinci, lokasi tersebut di antaranya di Pondok Pesantren At Tahzib Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, sebanyak satu TPS. Kemudian di Pondok Pesantren Babussalam Dusun Kalibening Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung, sebanyak satu unit TPS.
BACA JUGA:
Dari 695 Bacaleg di Jombang, Hanya 63 Orang Memenuhi Syarat
Selanjutnya, tiga TPS di Pondok Pesantren MQ (Madrasahtul Qur’an) Tebuireng, serta satu TPS di Pondok Pesantren Al Munawwaroh, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek. Lalu, satu TPS di Pondok Pesantren Putri Al Lathifiyyah Tambakberas Jombang.
“Selain itu juga satu TPS di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Induk Tambakberas dan 2 TPS Al Mardliyah Tambakberas Jombang. Serta satu TPS di Pondok Pesantren HQ (Hamalatul Quran) Kecamatan Jogoroto. Kemudian dua TPS di Lapas Jombang,” kata Burhan.
Burhan mengungkapkan bahwa 13 TPS lokasi khusus yang sudah ditetapkan ini didasarkan permohonan penanggung jawab TPS dan telah disetujui oleh KPU RI. “TPS lokasi khusus digunakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa mengunakan hak pilihnya di tempat yang bersangkutan terdaftar,” pungkasnya. [suf]






