Gresik (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mulai menyusun daftar calon tetap, atau DCT yang akan bersaing memperebutkan 50 kursi di DPRD. Sebelumnya, lembaga penyelenggara pemilu itu telah menerima berkas 567 bakal calon legislatif (bacaleg).
Jumlah tersebut masih berpotensi mengalami perubahan. Pasalnya, selama proses penyusunan DCT, terdapat beberapa hal yang bisa mempengaruhi perubahan jumlah bacaleg.
“Semua itu bisa berubah, misalnya meninggal dunia, atau perubahan nomor urut maupun daerah pemilihan pada masa pencermatan DCT nanti,” ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni, Senin (28/08/2023).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Sinergi dengan Bawaslu untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
Ia menambahkan, terdapat syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya surat rekomendasi dari pengurus pusat masing-masing partai politik. Termasuk, surat keterangan pengunduran diri dari masing-masing instansi.
“Apabila para Bacaleg memiliki latar belakang ASN maupun TNI/Polri. Maksimal harus diserahkan pada 3 Oktober 2023,” imbuhnya.
Kendati demikian lanjut Roni, pihaknya memprediksi jumlah bacaleg tidak akan mengalami perubahan signifikan. Dalam surat keputusan KPU Gresik nomor 1594 tahun 2023, terdapat 9 partai politik (parpol) yang mendelegasikan kadernya dengan kuota penuh. Sedangkan 9 parpol lainnya hanya menugaskan tidak lebih dari 35 Bacaleg.
Baca Juga: 1.300 Pelari dari 23 Negara Siap Ramaikan ‘Pasuruan Bromo Marathon 2023’
“Total bacaleg ada 567 orang. Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat hingga ditetapkan sebagai DCS. Jika tidak ada parpol yang mengusulkan perubahan akan segera ditetapkan sebagai DCT,” pungkas Roni. (dny/ian)






