Gresik (beritajatim.com) – Persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menjelang pemilu terus bergulir. Lembaga penyelenggara pemilu itu tengah fokus pada pengelolaan logistik
sebelum proses distribusi ke tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni mengatakan, proses penerimaan logistik untuk kebutuhan pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahap.
“Tahap pertama seluruh item logistik dikirim dari KPU pusat. Mulai dari kotak suara, bilik suara, hingga alat kelengkapan bagi para petugas di lapangan. Seluruh logistik yang tidak berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg, maupun daftar pasangan calon (DPC) untuk Pilpres,” katanya, Minggu (3/12/2023).
Ia menambahkan, sebelum distribusikan ke masing-masing TPS, logistik akan disimpan di gudang penyimpanan milik KPU Gresik. Sambil menunggu proses penerimaan logistik tahap II yang berkaitan para peserta Pemilu. Antara lain surat suara, formulir rekapitulasi, hingga alat bantu khusus bagi pemilih tuna netra.
“Bila seluruhnya sudah lengkap, akan segera didistribusikan ke seluruh TPS. Kami jadwalkan pada pertengahan Januari 2024 mendatang,” imbuhnya.
Lebih lanjut Akhmad Roni menuturkan, proses distribusi logistik ke TPS menjadi tantangan tersendiri. Ini karena ada 3.667 lokasi TPS tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Gresik. Total kebutuhan kotak suara yang disiapkan mencapai 18.401 buah.
“Khusus wilayah Kepulauan Bawean dan wilayah rawan bencana. Kami juga akan melibatkan aparat keamanan dalam proses distribusi nanti,” tuturnya.
Sementara itu, secara terpisah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, menyiapkan tim khusus untuk memantau aktifitas kampanye melalui media sosial. Pasalnya, sesuai regulasi setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk membuat 20 akun di berbagai fitur aplikasi.
“Itu semua untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan. Khususnya berkaitan dengan isu SARA dan black campaign,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik Habibur Rohman.
BACA JUGA:
Ratusan Kotak Suara Pemilu di Jember Rusak
Terkait dengan itu, dirinya juga berharap agar masa kampanye digunakan untuk menyampaikan visi, misi, dan gagasan para kandidat. Hingga batas akhir masa kampanye pada 10 Februari 2024 mendatang.
“Regulasi tersebut untuk membangun Kabupaten Gresik, serta mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” tandasnya. [dny/but]






