Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro masih tunggu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang belum mengurus rekening khusus dana kampanye (RKDK). Terakhir rekening dana kampanye itu harus sudah diserahkan pada 27 November 2023.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro Fatma Lestari mengatakan, dari 18 partai politik peserta pemilu, masih ada tiga parpol di Kabupaten Bojonegoro yang belum mengurus surat pengantar untuk pengajuan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Parpol yang belum mengurus surat rekomendasi untuk membuat rekening dana kampanye dari Partai Golkar, PSI, dan Partai Demokrat,” ujarnya, Minggu (26/11/2023).
BACA JUGA:Relawan SIBER Sosialisasi dengan Traktir Rawon Kalkulator
Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, RKDK merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye. Perbankan yang ditunjuk sebagai penampung dana kampanye ini yakni Bank Himbara.
“Seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” lanjutnya.
Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, KPU Bojonegoro Mustofirin mengungkapkan, sesuai tahapan Pemilu 2024, masa kampanye akan dimulai pada 28 November mendatang. Pihaknya juga mengajak seluruh jurnalis dan awak media untuk berperan dalam proses pengawasan Pemilu 2024.
“Media ini juga berperan penting dalam proses pengawasan Pemilu 2024. Kami mengajak rekan-rekan media untuk turut mengawasi tahapan pemilu,” imbuhnya. (Lus/Aje)






