Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan ada tujuh partai politik yang berhak mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi.
Tujuh partai ini memiliki jumlah pemilih di atas 88.592 suara atau 6,5 persen suara sah. Semua partai itu adalah partai parlemen di DPRD Jember, yakni:
1. Partai Gerakan Indonesia Raya 261.050 suara (10 kursi)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 236.125 suara (8 kursi)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 195.969 suara (8 kursi)
4. Partai Nasional Demokrat 146.163 suara (6 kursi)
5. Partai Golongan Karya 126.617 suara (6 kursi)
6. Partai Keadilan Sejahtera 111.240 suara (6 kursi)
7. Partai Persatuan Pembangunan 95.119 suara (5 kursi)
Ketua KPU Jember Desi Anggraeni mengatakan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, seluruh partai politik bisa mencalonkan, termasuk partai yang tak memiliki kursi di parlemen, asal memenuhi perolehan suara minimal 6,5 persen dari suara sah. MK juga menetapkan batas usia minimal calon gubernur 30 tahun terhitung sejak ditetapkan.
“KPU Jember yang berwenang dan bertugas menjalankan perintah KPU RI secara berjenjang dan memedomani regulasi dan surat-surat dinas, kami menyelenggarakan sesuai putusan MK yang menjadi dasar KPU RI menerbitkan surat dinas Nomor 1692, yang ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Desi, Senin (26/8/2024).
Muhammad Wildan Faridi dari Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tak ubahnya oase. “Selama ini kita merasa ada kepentingan tertentu yang mencoba membegal demokrasi kita,” katanya.
Wildan berharap KPU konsisten menegakkan putusan MK. “Agar proses demokrasi di daerah tidak hanya menghasilkan kotak kosong, tapi juga bisa menghadirkan pilihan bagi masyarakat secara penuh. Yang penting warga tidak diberi pilihan yang dipilih kelompok tertentu saja. Tapi warga diberi menu pilihan yang berbeda-beda dengan hadirnya putusan MK,” katanya. [wir]






