Madiun (beritajatim.com) – Pelaporan pertanggungjawaban satker pengelola dana APBN memasuki era baru. Tahun ini mulai berlaku Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) full modul, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBN.
Karenanya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun turut mengawal kualitas laporan keuangan melalui integrasi data pada SAKTI.
Kasi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Madiun Windi Meiliana mengungkapkan, implementasi SAKTI tidak serta merta full modul, melainkan bertahap sesuai dengan tahapan piloting SAKTI. Siklus terakhir yaitu pertanggungjawaban yang terdapat dalam SAKTI Modul Pelaporan ditandai dengan migrasi saldo awal.
Laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban yang dulu dihasilkan dari aplikasi SAIBA dan e-Rekon LK, kini berganti menjadi SAKTI dan MonSAKTI. Aplikasi SAKTI digunakan untuk menginput/merekam seluruh transaksi keuangan satker, sedangkan MonSAKTI berfungsi dalam hal rekonsiliasi atau pencocokan data transaksi keuangan satker dengan data BUN.
Periode rekonsiliasi data keuangan satker semester I 2022 menjadi membutuhkan ekstra effort. Ini mengingat bukan saja rekonsiliasi data keuangan yang dirapel selama 6 bulan namun kendala yang lain yaitu mekanisme atau sistem yang digunakan merupakan aplikasi baru.
“Dibutuhkan sinergi kerjasama yang baik dari semua pihak agar tugas ini dapat berjalan dengan baik. KPPN Madiun sebagai Kuasa BUN di daerah melakukan upaya pendampingan kepada satker baik secara daring maupun on the spot dalam implementasi SAKTI full modul ini,” kata Windi, Jumat (23/9/2022)
Dalam pendampingan tersebut operator satker diajari bagaimana agar migrasi saldo awal SAKTI dapat tuntas dilaksanakan, dimulai dengan migrasi persediaan, aset tetap dan GLP. Tim Migrasi Saldo Awal SAKTI KPPN Madiun juga harus memastikan konfigurasi Satker dan user sudah terdaftar, termasuk user SAKTI untuk Satker Inaktif Bersaldo (SIB), untuk kurang lebih 127 satker lingkup KPPN Madiun.
Selanjutnya Tim Migrasi Saldo Awal SAKTI KPPN Madiun melakukan langkah monitoring berbagai tahapan sebagai berikut:
- Monitoring proses finalisasi migrasi saldo awal SAKTI tahun 2022, termasuk penyelesaian data anomali aset tetap dan persediaan, baik pada aplikasi existing maupun pada SAKTI;
- Monitoring penyelesaian pencatatan transaksi yang dilakukan oleh para operator satker selama periode semester I tahun 2022 pada fitur “To Do List” yang tersedia pada Aplikasi Monsakti
- Monitoring penyelesaian rekonsiliasi pada Aplikasi Monsakti
Sampai dengan akhir September 2022, progres migrasi SAKTI satker KPPN Madiun telah berhasil mencapai 100 persen. Hal ini menandakan proses migrasi saldo awal telah sukses dilaksanakan.
Untuk kewajiban rekonsiliasi, pada periode triwulan III tahun 2022 ini kepatuhan kewajiban rekonsiliasi pelaporan keuangan satker KPPN Madiun mencapai 100 persen.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP telah berhasil diraih mulai tahun 2016 sampai dengan 2021. Implementasi SAKTI Full Modul menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua, para pengelola keuangan Negara untuk dapat tetap mempertahankan Opini WTP atas LKPP Tahun 2022, yang merupakan LKPP perdana yang dihasilkan dari SAKTI. Kiranya dengan komitmen yang kuat, sinergi serta kerjasama yang baik dari semua pihak, LKPP Tahun 2022 dengan opini WTP akan dapat diwujudkan,” kata Windi.
Dia menerangkan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 55 disebutkan bahwa “Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggara/Pengguna Barang menyusun dan meyampaikan laporan keuangan….”.
[berita-terkait number=”3″ tag=”madiun”]
Secara berjenjang dari bawah ke atas, untuk entitas pengelola APBN dan APBD masing-masing wajib menyusun LKPP (laporan Keuangan Pemerintah Pusat) dan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).
“Selanjutnya LKPP dan LKPD dikonsolidasikan. Laporan Keuangan Konsolidasian tersebut diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi LKPP Audited. LKPP Audited inilah yang menjadi dasar Pidato Presiden RI pada setiap tanggal 16 Agustus, yaitu merupakan rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” terang Windi.
Terkait pertanggungjawaban APBN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, khususnya Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, bersinergi dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan terus berupaya melakukan perbaikan dan inovasi sistem sebagai tools yang digunakan untuk menghasilkan output laporan keuangan, baik itu LK K/L maupun LK-BUN. Dahulu, pada saat laporan keuangan masih menganut basis kas, satuan kerja (satker) instansi pemerintah akrab dengan aplikasi yang bernama SAKPA (Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran).
Kemudian pada 2008, basis akrual mulai diimplementasikan pada pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja. Selanjutnya pada tahun 2015 basis akrual mulai diterapkan secara penuh dalam akuntansi pelaporan keuangan dimana aplikasi yang digunakan pun berganti dari SAKPA menjadi SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual) dan termutakhir adalah SAKTI. [fiq/beq]






