Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mehanan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali di rumah tahanan cabang KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024.
Mudhlor Ali merupakan tersangka ke-3 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menjerat Siska Wati.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru yakni AMA (Ahmad Mudhlor Ali, red), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s/d sekarang,” ujar Johanis di kantornya.
Menurutnya, tersangka Mudhlor ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AMA selama 20 hari di rutan cabang KPK,” kata Johanis. [kun]






