Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC (ajudan bupati) sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka atas dugaan melakukan pemerasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Gatut meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Dwi Yoga Ambal, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.
“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar,” ujar Asep, Sabtu (11/4/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Bupati Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Pasca pelantikan tersebut, Gatut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Selain itu, lanjut Asep, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Asep mengungkapkan, surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW.
“Bagi yang tidak “tegak lurus” kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” kata Asep.
Dia juga menambahkan, permintaan “jatah” juga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Bupati Gatut meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” kata Asep.
Masih menurut Asep, dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut memerintahkan Yoga untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berutang”.
“Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu Sdr. SUG (Sugeng, red) selaku ADC atau ajudan bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” ujar Asep. (kun)






