Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023 Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Provinsi Papua.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Lukas untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Bahwa karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” ujar Firli dalam jumpa pers di RSPAD, Rabu (11/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpk”]
Dia menjelaskan, untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka Lukas, Tim Penyidik membawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.
Menurut Firli, pemeriksaan Lukas Enembe meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka Lukas diperlukan perawatan sementara di RSPAD. “Mengenai waktunya, Tim Dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” katanya. [hen/suf]






