Mojokerto (Beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo resmi menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ke Level 3. Pelonggaran berlaku efektif per hari Selasa, 24 Agustus 2021 hingga Senin pekan depan, 30 Agustus 2021.
Di Jawa Bali, kabupaten kota yang berstatus PPKM Level 4 turun dari 67 menjadi 51. Jumlah kota dan kabupaten dengan status PPKM Level 3 naik dari 59 jadi 67. Kemudian jumlah kota dan kabupaten dengan status PPKM Level 2 naik dari 2 menjadi 10 kabupaten kota.
“Alhamdulillah, setelah berbagai upaya yang kami lakukan tentunya juga sinergitas dari berbagai elemen masyarakat, Kota Mojokerto dinyatakan turun level. Yang semula menempati level 4 sekarang menjadi level 3,” ungkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Selasa (24/8/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-mojokerto”]
Dengan adanya penurunan level ini, lanjut Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Mojokerto ini, nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan melakukan berbagai penyesuaian untuk masyarakat. Mulai dari tempat ibadah, jam operasional pasar tradisional dan modern, restoran sampai dengan mall.
“Karena setiap level memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Dan kebijakan ini, telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” katanya.
Ning Ita (sapaan akrab, red) berharap, dengan adanya penurunan level pada status zona di Kota Mojokerto, nantinya masyarakat tetap lebih mawas diri dan tidak abai dalam menjalani protokol kesehatan (prokes). Tentunya, juga dibarengi dengan melaksanakan vaksinasi.
“Pelaksanaan vaksinasi di Kota Mojokerto, telah mencapai di atas 100 persen. Ini artinya, secara tidak langsung herd immunity di kota ini telah terbentuk. Namun, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat, tetap patuhi protokol kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]






