Mojokerto (Beritajatim.com) – Korban pencurian sepeda motor, Aura Ardita (18) mengaku gembira akhirnya pelaku pencurian kendaraannya berhasil diringkus Team Satya Haprabu Polres Mojokerto. Bahkan, perempuan warga Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto bisa memakai sepeda motor yang baru lunas cicilan kredit.
Pasalnya, Polres Mojokerto mengizinkan untuk pinjam pakai kendaraan tersebut. Sehingga para korban yang kehilangan sepeda motor karena aksi Buasil alias Iwan (42) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan bersama komplotannya tersebut bisa pinjam pakai kendaraan sampai putusan pengadilan atas kasus tersebut.
Korban, Aura Ardita (18) tidak menyangka, sepeda motor miliknya yang hilang di halaman sebuah minimarket di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (26/7/2021) sekira pukul 07.15 WIB tersebut berhasil ditemukan. Bahkan, pelaku berhasil diringkus Team Satya Haprabu Polres Mojokerto.
“Sepeda motor saya dipinjam teman waktu dicuri, untuk beli token listrik kantor. Seneng banget sepeda motor bisa ditemukan, saya ucapkan syukur alhamdulillah karena saya kira sepeda motor saya sudah laku atau di rusak tapi Allah masih baik mengembalikan sepeda motor saya. Saya terima kasih banyak buat Bapak Kapolres Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (13/8/2021).
Polres Mojokerto sudah membantu menemukan sepeda motor yang baru lunas cicilan kredit tersebut. Korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan berubah serta tobat. Korban menuturkan, jika sepeda motor Honda Scoopy nopol tersebut baru lunas cicilan kredit.
“Sepeda motor saya baru lunas cicilan, BPKP baru keluar dan hilang. Saya tidak menyangka sepeda motor saya berhasil ditemukan, hilang tanggal 26 bulan lalu. Seneng banget, bersyukur banget karena katanya kalau sepeda motor hilang itu susah. Setelah ini lebih hati-hati banget, kalau ada yang pinjam mungkin ada trauma. Saya pakai sepeda motor kantor setelah hilang kemarin,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-mojokerto”]
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, para korban akan mengajukan pinjam pakai kendaraan miliknya. “Kita akan pinjamkan untuk sementara tapi dalam proses nanti akan dihadirkan dalam proses sidang. Selesai, kendaraan akan dikembalikan kepada korban,” jelasnya.
Sehingga untuk sementara, lanjut Kapolres, untuk menunjang aktivitas dari para korban Polres Mojokerto akan memberikan hak untuk pinjam pakai sehingga bisa digunakan pemilik. Namun Kapolres menghimbau agar para korban lebih berhati-hati lagi dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya.
“Sesuai aturan proses hukum, kami akan pinjam pakai sementara. Setelah kejadian ini agar lebih berhati-hati dan memarkirkan para tempatnya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pengalaman dan pelaku bisa kembali menjadi manusia yang lebih baik lagi setelah menjalani hukuman akibat perbuatannya tersebut,” tegasnya. [tin/but]







