Pacitan (beritajatim.com) – Upaya penerapan Restorative Justice kembali menjadi sorotan dalam kasus hukum yang menjerat PW, seorang tahanan perempuan yang sebelumnya menjadi korban rudapaksa di ruang tahanan Polres Pacitan. PW kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Pacitan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum PW, Imam Bajuri, menyatakan bahwa pihaknya terus mengawal proses hukum kliennya sembari mengajukan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, PW tidak hanya pelaku dalam kasus ini, namun juga korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aiptu LC, mantan Kasat Tahti Polres Pacitan yang kini telah dipecat dan menjalani hukuman pidana.
“PW bukan hanya sekadar tersangka kasus mucikari. Ia adalah korban pelanggaran berat terhadap hak asasi perempuan. Oleh karena itu, pendekatan hukum tidak bisa hanya menekankan aspek penghukuman semata, tapi juga harus mempertimbangkan unsur keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya ditulis Sabtu (26/4/2025).
Menurut Imam, saat ini berkas perkara PW sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Namun pihaknya berharap ada ruang bagi dialog hukum untuk menimbang kondisi psikologis dan latar belakang kasus tersebut.
Restorative Justice atau keadilan restoratif dinilai lebih relevan dalam perkara seperti ini, yang menyangkut perempuan korban kekerasan. Apalagi, trauma yang dialami PW sempat memerlukan penanganan khusus, yang kini perlahan mulai pulih.
“PW sudah melewati masa sulit, dan kami terus mendampinginya secara psikologis maupun hukum. Negara harus hadir memberi perlindungan, bukan justru menambah beban penderitaan,” tambahnya.
PW sebelumnya menjadi korban rudapaksa saat berada dalam tahanan Polres Pacitan. LC sebagai pelaku telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dikenai pasal pidana atas perbuatannya. Namun, proses hukum terhadap PW tetap berlanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan prostitusi.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyoroti ketimpangan perlakuan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Imam berharap, majelis hakim yang akan menangani perkara ini bisa memandang kasus secara utuh dan adil.
“Restorative Justice bukan berarti menghindari hukum, tetapi menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi korban. Kami akan mengawal proses ini agar hak-hak PW sebagai perempuan dan manusia tetap terjaga,” tutup Imam. [tri/beq]






